Havana88detik – Organisasi nirlaba independen di bidang perlindungan hutan dan satwa liar, Profauna Indonesia, mengungkapkan pandemi Covid-19 telah meningkatkan jumlah perburuan dan perdagangan satwa liar ilegal.
“Dengan pandemi ini, ada kecenderungan yang sangat signifikan masyarakat untuk menangkap satwa, khususnya burung yang ada di hutan di Jawa,” kata Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (1/3).
Sebagai gambaran, Profauna mencatat bahwa pada tahun 2020 rata-rata terdapat 35 kasus perburuan satwa liar yang mereka temukan per bulan di Malang, Jawa Timur. Angka ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya yang biasanya rata-rata hanya 12 kasus per bulan.
Rosek menunjukkan bahwa ada dua faktor utama yang menyebabkan perburuan meningkat selama pandemi. Pertama, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beralih profesi menjadi pemburu. Kedua, karyawan yang bekerja dari rumah kemudian melakukan perburuan hewan sebagai kegiatan sampingan yang menguntungkan.
“Beberapa dari kami bertanya ketika ditangkap, mereka mengaku telah di-PHK. Lalu tidak ada pekerjaan, mereka belajar menangkap burung di alam liar,” katanya.
Kedua pemburu baru ini, kata Rosek, berkontribusi pada peningkatan perburuan satwa liar yang signifikan. Dia mengatakan, tren perburuan saat pandemi merupakan masalah serius yang perlu diperhatikan pemerintah.
Rosek menjelaskan, satwa liar yang diburu secara ilegal umumnya dijual untuk dipelihara. Ada empat hewan yang paling banyak diburu dan dijual, yaitu burung kicau, kakatua, elang, dan primata.
Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri telah menetapkan 10 jenis burung yang dilindungi. Beberapa diantaranya termasuk dalam jenis burung kicau, seperti Cucak Rowo dan Cucak Hijau. Dari 85 burung beo yang ada di Indonesia, 14 juga dilindungi.
Sementara sejumlah spesies elang, seperti elang jawa sudah terancam punah. Begitu juga dengan beberapa jenis primata seperti Orangutan Sumatera, Monyet Hitam, Bekantan, dan Mentawai Beruk.
Kritik terhadap Influencer atau Selebriti yang Memamerkan Satwa Liar Hewan Peliharaan
Dengan perburuan yang semakin marak, Rosek pun menyebut banyaknya public figure seperti influencer dan selebritis yang dengan leluasa memperlihatkan satwa peliharaannya. Ia menilai, tren ini justru mendorong minat masyarakat untuk membeli satwa liar, baik legal maupun ilegal.
Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum bagi mereka yang tertangkap basah melakukan perburuan dan perdagangan satwa liar. Ia mengatakan hukuman terhadap pelaku seringkali terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IV DPR RI, Senin (1/2), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan, terdapat 57 operasi perburuan dan perdagangan satwa liar ilegal sepanjang 2020.
Dari jumlah tersebut, 2.752 bagian tubuh dan 5.180 hewan diburu dan dijajakan secara ilegal. Sebanyak 43 kasus di antaranya telah diselesaikan di tingkat penyidikan (P-21).