Havana88- Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terus berupaya agar Calon Tenaga Kerja Indonesia (CPMI) mendapatkan kuota dari program Kartu Prakerja untuk meningkatkan kompetensi.
“Kami meminta kepada Menko Perekonomian agar skema Kartu Prakerja ini dapat digunakan untuk melatih calon Tenaga Kerja Indonesia,” ujar Menaker.
Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja saat berdiskusi dengan BP2MI Gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (1/10/2021) tentang Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Menteri Tenaga Kerja menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah mengamanatkan bahwa peningkatan kompetensi CPMI menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk itu, Pemerintah harus mengupayakan agar CPMI memiliki kompetensi.
“Saya kira sebelum berangkat ke negara penempatan, CPMI harus sudah memiliki kompetensi tersebut,” ujar Menaker.
Selain itu, Menteri Tenaga Kerja meminta BP2MI untuk segera memitigasi berbagai permasalahan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan penempatan CPMI khususnya penempatan ke Taiwan, Hongkong, dan Korea.
“Harus dilakukan mitigasi terkait proses penempatan yang akan kita lakukan yaitu Hongkong, Taiwan, dan Korea. Kita akan jelaskan apa masalahnya,” ujarnya.
Dikatakannya, Kemenaker terus melakukan komunikasi, penjajakan, dan kerjasama untuk membuka peluang penempatan, seperti komunikasi terkini dengan Duta Besar Korea untuk Indonesia.
“Kemarin kami bertemu dengan Duta Besar Korea untuk Indonesia. Kami membahas masalah CPMI. Jadi kami terus berkomunikasi dengan pihak terkait negara penempatan,” katanya.