Modus Anter Makanan Untuk Menyelundupkan Sabu ke Rutan Jaksel

  • Whatsapp
ilustrasi narkoba
banner 300x250

Havana88detik – Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (1/3) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, kejadian bermula saat dua orang datang mengantarkan makanan untuk para tahanan.

Read More

“Kemudian kedua orang itu keluar dari penjagaan dan mengatakan akan dikirim ke tiga orang yang diincar dengan nama samaran, di antaranya MS, DD dan AMD,” kata Azis kepada wartawan, Selasa (2/3).

Setelah menyerahkan makanan kepada petugas jaga, kedua pria tersebut meninggalkan kantor polisi tanpa meninggalkan identitas mereka.

Selanjutnya petugas jaga melakukan pengecekan makanan yang dikirimkan oleh kedua orang tersebut dan menemukan benda mencurigakan yang terbungkus plastik. “Setelah dicek salah satu lauknya yaitu orek tempe ditemukan beberapa bungkus sabu seberat 5,54 gram,” kata Azis.

Dari temuan tersebut, petugas jaga kemudian berkoordinasi dengan Unit Narkotika untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Alhasil, diketahui bahwa barang tersebut memang akan dikirim ke tahanan di Rutan.

“Memang ada inisial yang disebutkan dari pengirim, yang memang merupakan perintah dari tiga orang tersebut. Dan kami telusuri siapa pengirimnya, ditemukan dua orang yang berasal dari wilayah Tangerang,” kata Azis.

Dua pengirim makanan itu diketahui berinisial AF dan FM. Keduanya kemudian ditangkap di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Senin (1/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Azis mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap para tahanan memesan barang ilegal tersebut melalui telepon genggSabu

am.

Kemudian, para tahanan berkoordinasi dengan penjual tentang strategi penahanan narkoba.

“Pada jam-jam kunjungan sebelumnya beliau mengkoordinasikan pesan-pesan pada jam kunjungan berikutnya, mencari keselamatan, tinggal berangkat di pintu jaga lalu berangkat,” kata Azis.

Sejauh ini, Azis mengklaim pengiriman barang haram ke Rutan hanya dilakukan satu kali. Meski demikian, polisi masih akan terus melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) angka 112 ayat (1) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak. Rp 10 miliar.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250