Moeldoko Gagal, Agus Harimurti Yudhoyono Masih Diakui Sebagai Ketua Umum

  • Whatsapp
Moeldoko Gagal, Agus Harimurti Yudhoyono Masih Diakui Sebagai Ketua Umum
banner 300x250

Havana88 – Kepengurusan partai Demokrat yang baru telah diusung kubu Moeldoko dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara. Namun mereka mendapatkan penolakan dari pemerintah mengenai perubahan AD/ART yang disematkan pada partai Demokrat.

Kementerian Hukum dan HAM menolak mengakui hasil KLB tersebut. Menurut Feri Amsari selaku Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, kubu Moeldoko tidak memiliki kesempatan lain untuk mendapatkan legalitas.

Read More

Feri Menilai tidak ada upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan kubu Moeldoko. Kepengurusan Moeldoko sudah tidak lagi mempresentasikan partai Demokrat karena telah ditolak oleh Kemenkumham.

Dengan demikian Agus Harimurti Yudhoyono masih diakui sebagai ketua umum partai Demokrat yang sah berdasarkan hasil kongres 2020.

Sejumlah Inisiator KLB Bukan Lagi Kader Demokrat

Dikabarkan beberapa fakta mengenai inisiator Kongres Luar Biasa yang memenangkan Moeldoko. Beberapa di antara mereka sudah bukan lagi kader partai Demokrat. Salah satunya Jhon Allen Marbun pernah dipecat AHY lantaran tak bekerja sama dengan baik.

Inisiator lainnya seperti Darmizal dan Marzuki juga sudah dipecat ketua Umum Partai Demokrat sebelum melaksanakan Kongres Luar Biasa.

Peluang Melalui Mahkamah Partai

Kubu Moeldoko tidak punya legal standing. Mencari kemenangan melalui jalur pemerintah tak mungkin dilakukan. Satu – satunya cara untuk mendapatkan legalitas hanyalah melalui Mahkamah Partai Demokrat pimpinan AHY.

Feri merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011 pasal 32 dan 33 mengenai aturan penyelesaian perselisihan internal partai. Sayangnya Moeldoko tidak mungkin menempuh jalur tersebut untuk merebut partai Demokrat lantaran peluang menangnya sangat tipis.

“(Sebab) pengajuannya ke Mahkamah Partai Demokrat kubu AHY,” tutur Feri.

AHY Tetap Harus Waspada

Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun menyarankan AHY harus tetap waspada meski dinyatakan mampu mempertahankan posisinya.

Menurutnya, langkah yang harus dilakukan AHY adalah memperkuat soliditas basis massa dan kepengurusan partai. Forum Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang harus terkonsolidasi dengan baik agar tidak disusupi kembali oleh kubu lawan.

Kepengurusan partai Demokrat yang baru telah diusung kubu Moeldoko dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara. Namun mereka mendapatkan penolakan dari pemerintah mengenai perubahan AD/ART yang disematkan pada partai Demokrat.

Kementerian Hukum dan HAM menolak mengakui hasil KLB tersebut. Menurut Feri Amsari selaku Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, kubu Moeldoko tidak memiliki kesempatan lain untuk mendapatkan legalitas.

Feri Menilai tidak ada upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan kubu Moeldoko. Kepengurusan Moeldoko sudah tidak lagi mempresentasikan partai Demokrat karena telah ditolak oleh Kemenkumham.

Dengan demikian Agus Harimurti Yudhoyono masih diakui sebagai ketua umum partai Demokrat yang sah berdasarkan hasil kongres 2020.

Sejumlah Inisiator KLB Bukan Lagi Kader Demokrat

Dikabarkan beberapa fakta mengenai inisiator Kongres Luar Biasa yang memenangkan Moeldoko. Beberapa di antara mereka sudah bukan lagi kader partai Demokrat. Salah satunya Jhon Allen Marbun pernah dipecat AHY lantaran tak bekerja sama dengan baik.

Inisiator lainnya seperti Darmizal dan Marzuki juga sudah dipecat ketua Umum Partai Demokrat sebelum melaksanakan Kongres Luar Biasa.

Peluang Melalui Mahkamah Partai

Kubu Moeldoko tidak punya legal standing. Mencari kemenangan melalui jalur pemerintah tak mungkin dilakukan. Satu – satunya cara untuk mendapatkan legalitas hanyalah melalui Mahkamah Partai Demokrat pimpinan AHY.

Feri merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011 pasal 32 dan 33 mengenai aturan penyelesaian perselisihan internal partai. Sayangnya Moeldoko tidak mungkin menempuh jalur tersebut untuk merebut partai Demokrat lantaran peluang menangnya sangat tipis.

“(Sebab) pengajuannya ke Mahkamah Partai Demokrat kubu AHY,” tutur Feri.

AHY Tetap Harus Waspada

Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun menyarankan AHY harus tetap waspada meski dinyatakan mampu mempertahankan posisinya.

Menurutnya, langkah yang harus dilakukan AHY adalah memperkuat soliditas basis massa dan kepengurusan partai. Forum Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang harus terkonsolidasi dengan baik agar tidak disusupi kembali oleh kubu lawan.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250