Olivia Jensen Terancam 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pelecehan Simbol Negara

  • Whatsapp
Olivia Jensen Terancam 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pelecehan Simbol Negara
banner 300x250

Havana88 – LBH PB SEMMI resmi melaporkan video pelemparan bendera yang dilakukan aktris Olivia Jensen saat acara HUT Kemerdekaan RI ke-76, pada 17 Agustus silam.

Laporan polisi terhadap sang aktris berupa Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI di Bareskrim Mabes Polri, pada 20 Agustus 2021. Kepada awak media, dia mengaku, sudah menyampaikan dan bukti video yang sempat ramai tersebut.

Read More

“Senin besok (23/8/2021), saya akan kembali untuk melengkapi beberapa hal. Jadi dipastikan, tanda bukti lapor terbit pada hari itu,” ujar Gurun kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021.

Gurun Arisastra berpendapat, sebagai public figure Olivia Jensen seharusnya memahami bahwa bendera merah putih merupakan benda sakral yang tak seharusnya diperlakukan seramangan, bahkan dibuang ke tanah.

Akibat video pelemparan bendera merah putih yang dilakukan ibu satu anak tersebut, dia dinilai melanggar Pasal 24 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Merujuk Pasal 66 undang-undang yang sama, Gurun Arisastra menyebutkan, Olivia Jensen terkena sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.*

banner 300x250

Related posts

banner 300x250