Havana88 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon menangkap tiga orang karena diduga memprovokasi masyarakat terkait ajakan pulang melalui pesan grup WhatsApp di Pelabuhan Merak, Banten.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono membenarkan adanya penangkapan ketiga orang tersebut.
Namun, pihaknya belum bisa memberikan detail karena Satreskrim Polres Cilegon masih mengusut kasus tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini,” kata Sigit Haryono di Kantor Kepolisian Wilayah Pelabuhan (KSKP) Merak Banten, Cilegon, Rabu (12/5) seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, polisi menemukan pesan di grup WhatsApp yang mengajak mereka pulang bersama dari Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Serang ke wilayah Sumatera dengan titik kumpul di Lapangan Cilegon.
Jika terbukti ada unsur pidana, pihaknya akan melanjutkan karena adanya undangan tersebut. Ia berpendapat, provokasi meminta untuk mudik akan berakibat pada banyaknya kasus positif Covid-19 yang berpotensi meningkat di Indonesia.
Jadi, pelakunya harus ditindak tegas. Terkait pelarangan mudik di wilayah hukum Polres Cilegon, Sigit mengatakan pihaknya sudah melakukan yang terbaik dengan mengerahkan anggota Raimas dan Brimob Polda Banten.
Untuk wilayah yurisdiksi Polsek Cilegon, kata dia, mulai dari pintu tol masuk hingga jalur arteri di Cilegon, semua sudah disegel dan sudah disiapkan pasukan bermesin, seperti petugas Rainmas dan petugas Brimob Polda Banten yang telah memberhentikan orang-orang yang melakukan pengamanan. memaksa kepulangan mereka.
Kapolres mengingatkan warga yang tidak mematuhi perintah polisi atau melawan aparat ketika meminta mereka untuk bubar akan dikenakan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
“Saat mereka melawan petugas, ada tindakan mengancam di sana, lalu kami proses,” kata Sigit.