Pemerintah Tak Berangkatkan Haji Tahun ini, Demi Keselamatan

  • Whatsapp
banner 300x250

Havana88 – Pemerintah memutuskan untuk tidak mengirimkan jemaah haji Indonesia pada tahun 1442 H/2021 M. Hal tersebut dilakukan guna demi keselamatan jemaah karena situasi dunia yang masih pandemi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6), menuturkan bahwa pemerintah sudah memutuskan tahun ini tidak memulangkan jemaah haji Indonesia karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah. Keputusan ini dinilai pahit. Tapi ini yang terbaik dan ia juga berharap semoga ujian Covid-19 ini segera berakhir.

Read More

Menurutnya, kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah lebih penting dan harus diutamakan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia.

Keputusan tersebut juga terdapat di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Untuk Penyelenggaraan Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Menteri Agama Yaqut memastikan keputusan ini telah melalui proses studi mendalam. Diantaranya adalah rangkaian studi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

Menurutnya, pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, sehingga dapat mengancam keselamatan jemaah.

Terlebih, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia serta beberapa negara lain dalam seminggu terakhir belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Kasus harian yang ada di Indonesia dari 26 hingga 31 Mei contohnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih 4.824. Sedangkan kasus harian di 11 negara pengirim jemaah haji terbesar per 1 Juni juga relatif tinggi.

Antara lain, Arab Saudi 1.251 kasus, Indonesia 4.824 kasus, India 132.788 kasus, Pakistan 1.843 kasus, Bangladesh 1.765 kasus, Nigeria 16 kasus, Iran 10.687 kasus, Turki 7.112 kasus, Mesir 956 kasus, Irak 4.170 kasus, serta Aljazair 305 kasus. Untuk negara tetangga Indonesia, kasus harian tertinggi per 1 Juni 2021 adalah Malaysia 7.105 kasus, diikuti Filipina 5.166 kasus serta Thailand 2.230 kasus.

Singapura, walaupun kasus harian di awal Juni yakni 18, sudah memutuskan untuk tidak mengirim jemaah haji. Sementara itu, Malaysia telah memberlakukan penguncian. Yaqut berpendapat, agama mengajarkan bahwa menjaga jiwa merupakan kewajiban yang harus diutamakan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga memberikan amanat kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Oleh karena itu, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah menjadi faktor utama. Haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menimbulkan keramaian dan peningkatan kasus baru Covid-19.

Menag menuturkan bahwa ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Terlebih tahun ini Covid ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara.

Yaqut menjelaskan bahwa, pembatalan keberangkatan jemaah tersebut berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Jamaah haji, jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Haji (BIPIH) pada tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada masa haji 1443 H/2022 M.

Dia menegaskan bahwa dana haji aman serta Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Setoran pelunasan BIPIH juga dapat dikembalikan oleh jemaah haji yang bersangkutan jika diminta kembali.

“Jadi uang jemaah aman. Informasi tagihan yang belum dibayar itu hoax,” kata Yaqut.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Haji dan Umrah. Forum Kelompok Bimbingan, serta perwakilan dari MUI dan ormas Islam lainnya.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250