Havana88 – Pendapat Nur Eko Suhandana (NES) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK pada 56 mantan karyawan telah diklarifikasi Koordinator BEM PTMI, Nadief Rahman. NES bukan lagi Presiden Mahasiswa UMSurabaya dan otomatis buka lagi menjadi koordinator BEM PTMI.
BEM Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pun turut bersuara. Presiden BEM Unesa, Ahmad Yusud Alkhakim menyebut apa yang disampaikan Eko kurang patut. Sebab, Eko menyampaikan pendapat tentang TWK KPK ketika tidak lagi menjabat sebagai Presma UMSurabaya dan Koordinator BEM PTMI.
“Ketika ada tanggapan seperti itu dari Mas Eko kurang layak, karena tidak mewakili institusi dan juga malah menjatuhkan institusi PTMI itu sendiri. Karena menurut saya itu hanya pendapat pribadi,” kata Yusuf saat dihubungi detikcom, Minggu (26/9/2021).
“Meskipun apa yang diucapkan ini lebih tepatnya mendukung dari adanya TWK KPK yang mengharuskan Pak Ferli (Ketua KPK) untuk memecat 56 orang, itu sudah keliru. Setelah saya diskusi dengan Presma yang baru dari UMS, beliau sendiri mengatkan memang hal itu tidak selaras dengan ke-Muhammadiyah-an. Sehingga saya rasa hal itu kurang cocok dan kurang patut,” tambahnya.
Dari BEM Unesa sendiri sama sekali tidak mendukung apa yang disampaikan Nur Eko. Karena dari pihaknya ingin menggerakkan mahasiswa lainnya untuk menolak adanya pemecatan 56 orang tersebut.
Mengenai kasus TWK KPK dari pimpinan KPK baru Ferli Bahuri, BEM Unesa sudah berdiskusi dan melakukan kajian dan hasilnya kurang sepakat. Karena dari transisi dan peralihan menuju ASN banyak kejanggalan-kejanggalan. Mulai dari pertanyaan, tes seperti wawasan kebangsaan dan lainnya.
“Sehingga menurut saya, ketika hal tersebut dilajukan pemecatan dan dari yang sudah dilakukan kepada 56 orang tersebut yang sangat berjasa bagi KPK, menurut saya ini kurang efektif dan benar-benar kurang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat,” ujar mahasiswa Ilmu Komunikasi semester 9 ini.
Kemudian terkait rencana aksi terkait pilemik pemberhentian 56 pegawai KPK, BEM Unesa tidak mengikuti. Akan tetapi, BEM Unesa mendukung agar KPK tidak memecat 56 karyawan tersebut.
Menurutnya, mengenai permasalahan yang terjadi di KPK alangkah baiknya diselesaikan secara kebersamaan. Dalam arti, secara kebersamaan tersebut adalah dari pihak KPK sendiri dengan 56 mantan karyawan atau yang lainnya. Agar dari kepengurusan KPK nanti bisa berjalannya lebih baik.
“Karena menurut saya, apa yang dilakukan ke-56 orang tersebut sangat berjasa. Karena banyak menangkap orang-orang yang merugikan bagi bangsa ini, terutama dalam hal korupsi yang sudah banyak dilakukan oleh 56 mantan pegawai. Dari BEM Unesa sendiri menuntut dan mengharapkan bahwa KPK ini bisa kooperatif dan juga netral untuk memberikan dampak besar dalam memberantas korupsi yang ada di Indonesia,” pungkasnya.