Havana88- Amalia Fujiawati, mantan istri pesepakbola Bambang Pamungkas, menggugat pengesahan asal usul anak tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan karena mantan penyerang klub sepak bola Persija itu tak lagi menghidupi anak dari pernikahan berantainya pada 2018 lalu.
Namun, gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bepe, sapaan akrab Bambang Pamungkas, ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Jadi, gugatan penggugat (Amalia Fujiawati) tentang pengesahan asal usul anak dan penghidupan anak ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, bertemu di kantornya beberapa waktu lalu
Tidak terbukti
Penolakan gugatan itu dilakukan karena tidak ada bukti pernikahan antara Amalia dan Bambang Pamungkas. Maka gugatan Amalia terkait legitimasi anak ditolak.
“Jadi tidak ada bukti pernikahan Amalia Fujiawati binti Drs Arifmanredjo dengan Bambang Pamungkas bin H Misranto,” kata Taslimah.
“Anak itu tidak terbukti sebagai anak dari kedua belah pihak. Jadi gugatan asal usul anak dan mata pencaharian anak itu ditolak majelis hakim,” lanjutnya.
Pernikahan yang tidak terdaftar
Amalia mengaku menikah di luar nikah dengan Bambang pada 2018. Dari pernikahan itu, Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas dikaruniai dua orang anak. Hubungan mereka tidak harmonis ketika Amalia sedang mengandung anak kedua mereka.
gugatan
Demi memperjuangkan hak anak-anaknya, pada pertengahan Maret 2021 Amalia menggugat Bambang Pamungkas ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Apalagi Bambang Pamungkas mengatakan bahwa kedua anaknya tidak lagi diasuh oleh Bambang Pamungkas.