Havana88 – Pihak yang melaporkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), CV Andalus Makmur Indonesia, yang sebelumnya merupakan rekan kerja pemilik waralaba, angkat bicara soal awal mula keduanya.
Kuasa hukum Ihlen Manurung, pemilik V Andalus Makmur Indonesia, Jimmy Manurung mengatakan kepada CNBC Indonesia, Kamis (5/8/2021) bahwa kedua belah pihak menandatangani perjanjian waralaba pada 19 September 2013. Perjanjian kontrak ini ditandatangani di bawah tangan dan tidak diaktakan oleh Alfamart. . .
CV Andalus Makmur Indonesia diwakili oleh Ihlen Manurung sedangkan AMRT diwakili oleh Soeng Peter Suryadi dan Tomin Widian.
“Selama lima tahun beroperasi, klien kami merasakan banyak kejanggalan, sesuai dengan isi kontrak CV Andalus Makmur Indonesia sebagai franchise harus diberikan pelatihan tentang cara mengelola toko, tetapi Alfamart yang mengelola toko. sendiri tanpa melibatkan klien kami sama sekali. Jadi klien kami seperti pasif,’ kata Jimmy.
Setelah dimintai bukti pendukung berupa laporan keuangan, maka RUU tersebut dibatalkan dan berubah menjadi keuntungan sebesar Rp. 19 juta untuk CV Andalus Makmur Indonesia. Namun kemudian keunggulan ini ditolaknya karena dianggap tidak berdasar.
Kemudian diadakan pertemuan antara kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, CV Andalus Makmur Indonesia ditawari keuntungan lebih tinggi yakni Rp 350 juta.
“Klien kami masih menolak tawaran itu. Pertama, karena tidak ada laporan keuangan rinci terkait operasional selama lima tahun,” katanya.
“Kedua, klien kami merasa nilai keuntungan yang diterima harus lebih besar dari angka yang dikeluarkan perusahaan secara sepihak. Ketiga, apa dasar awalnya tagihannya Rp 66 juta lalu kami ditawari Rp 19 juta dan lalu ditawarkan Rp 350 juta, ini tanda tanya besar,” lanjutnya.
Untuk itu, Ihlen Manurung meminta dokumen dan bukti pendukung laporan keuangan, yang sejak 2013-2018 kemudian akan diaudit oleh auditor eksternal.
Sementara itu, pihaknya telah melaporkan Soeng Peter Soeryadi selaku Franchise Director dan Tomin Widian selaku Direktur Keuangan AMRT ke Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2021.
Kedua direktur tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pasal yang digunakan adalah 378 KUHP dan 372 KUHP.
Laporan sudah diterima Polda dan klien juga sudah dimintai keterangan. Ke depan, klien akan menyurati Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Komisi VI DPR RI untuk melaporkan masalah ini. “Kami tidak akan berhenti dan menyerah sampai keadilan ditegakkan,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan surat resmi ke BEI, manajemen AMRT angkat bicara terkait dugaan kecurangan tersebut. Direktur dan Sekretaris Perusahaan AMRT Tomin Widian membantah isu tersebut. Dia menegaskan, hingga saat ini, perusahaan belum menerima panggilan dari pihak berwenang.
Perusahaan menjelaskan, permasalahan ini bermula pada September 2013, saat Alfamart dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili oleh Ihlen Yeremia Manurung menandatangani perjanjian waralaba.
Setelah 5 tahun, Ihlen mengirim surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan lokasi toko untuk disewakan kepada perusahaan. Namun, kesepakatan itu dibatalkan.
Pada bulan Oktober 2018, perhitungan penutupan toko Lengkong Gudang Timur dilakukan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2018. Dua bulan kemudian, data perhitungan penutupan toko dikirim ke franchisee (penyewa).
Kemudian, pada Januari 2019, Ihlen mengirim surat ke Alfamart untuk permintaan data dan rekening giro. Bulan berikutnya, perusahaan mengirimkan surat balasan dan diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang, mengenai nilai akhir perhitungan penutupan toko.
Menurut Alfamart, pihak terwaralaba keberatan dengan hasil perhitungan penutupan toko tersebut dan pada Maret 2019 perusahaan kembali melakukan pembahasan terkait perhitungan penutupan toko tersebut.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, pada tanggal 2 Juni 2021 dilakukan mediasi di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
AMRT mengatakan perseroan telah melakukan proses mediasi di Kementerian Perdagangan RI sejak 15 April 2021 hingga 02 Juni 2021.
AMRT juga menjelaskan terkait transparansi laporan keuangan, perusahaan telah memberikan laporan keuangan berupa neraca, laporan laba rugi, buku besar dan giro setiap bulan selama toko beroperasi dari tahun 2013 hingga 2018 dan menegaskan hal tersebut. sesuai dengan perjanjian waralaba. disepakati bersama.
“Hingga saat ini Perseroan belum melakukan upaya hukum dan apabila diperlukan Perseroan akan menunjuk kuasa hukum untuk mengambil tindakan hukum yang nantinya perlu diambil oleh Perseroan,” kata Tomin seperti dikutip keterbukaan informasi, dikutip Selasa (3/8/2021).