Havana88- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan sudah mulai menghentikan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 pada tahun 2022.
Pasalnya, mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, penghentian adalah apabila sekolah memiliki siswa kurang dari 60 selama tiga tahun berturut-turut.
“Pada tahun 2021 peraturan ini belum berdampak, semua sekolah, termasuk sekolah dengan jumlah siswa di bawah 60, masih menerima BOS. Karena aturan ini dimulai pada 2019 dan semua daerah diberi kesempatan tiga tahun untuk membuat pengaturan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anang Ristanto dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (4/9/2021).
“Kemendikbudristek sedang mengkaji kesiapan implementasi kebijakan di atas untuk tahun 2022 dan selalu menerima masukan dari berbagai pihak,” lanjutnya.
Anang mengatakan, kebijakan penghentian penyaluran dana BOS ke sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 sudah ada sejak lama.
Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Lampiran Bab III Huruf A angka 2 huruf k diatur bahwa Pemerintah Daerah dan penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya harus menjamin penggabungan sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh) siswa dengan sekolah sederajat terdekat, kecuali sekolah dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf i. Sampai dengan dilakukan penggabungan, sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS reguler’,” jelas Ana.
Itu pun sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan sekarang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Menurutnya, hal ini sejalan dengan kebijakan sejak tahun 2019.
Anang menjelaskan, sejak tahun 2020, Kemendikbudristek telah melakukan banyak penyesuaian strategis terkait pengelolaan BOS, seperti:
(1) Transfer langsung ke rekening sekolah untuk menghindari keterlambatan distribusi
(2) Fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah
(3) Penerapan sistem elektronik dalam pelaporan dana BOS sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
(4) Perluasan Target Penegasan dan Kinerja Pendanaan BOS Sekolah Swasta
(5) Penyesuaian besaran unit dana BOS dengan indeks biaya daerah.
Ia pun mengaku selalu terbuka menerima masukan dari pihak manapun.
“Kemendikbudristek juga selalu terbuka untuk menerima masukan agar penggunaan dana BOS lebih efektif, tepat sasaran dan akuntabel,” kata Anang.
Efisiensi
Sebelumnya, kebijakan penghentian penyaluran dana BOS untuk sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 dimaksudkan untuk efisiensi. Anang Ristanto mengatakan, efisiensi dilakukan dengan mendorong penggabungan sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 orang.
“Karena rendahnya jumlah siswa merupakan pertanda bahwa orang tua menilai kualitas layanan dari sekolah-sekolah tersebut belum sesuai harapan. Kondisi ini juga menyebabkan tidak efisiennya alokasi sumber daya, termasuk dalam hal ini guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya kepada Liputan6. com, Jumat, 3 September 2021
Dengan penggabungan sekolah, menurut Anang, pengelolaannya akan lebih efisien dan kualitasnya akan lebih ditingkatkan.
“Jika BOS terus diberikan kepada sekolah dengan kualitas layanan yang tidak memenuhi harapan, akan menyebabkan pemborosan anggaran negara. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu melakukan pembatasan agar masyarakat tetap mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas,” dia menekankan.
Aturan mengenai penghentian pemberian BOS kepada sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Peraturan tersebut ditentang oleh Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan. Pasalnya, peraturan tersebut dinilai mendiskriminasi sekolah kecil dengan menghentikan penyaluran dana BOS ke sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 orang.
Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan mendesak Menteri Pendidikan dan Teknologi Nadiem Makarim untuk menghapuskan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BOS Reguler, terutama yang membuat aturan tersebut.
Selain dianggap diskriminatif, keberadaan peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dimana konstitusi menyatakan, Pemerintah Negara Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d kon