Penipuan Online dengan Modus COD, Pelaku Bawa Kabur Pesanan dan Motor Kurir

  • Whatsapp
Penipuan Online dengan Modus COD, Pelaku Bawa Kabur Pesanan dan Motor Kurir
banner 300x250

Havana88 – Pelaku penipuan belanja online melalui sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD) menipu kurir dengan alasan barang pesanannya diambil pihak lain.

Tak hanya itu, pelaku juga merampas sepeda motor korban dengan dalih mengejar pelaku pencurian barang pesanan yang sedang bersekongkol dengannya.

Read More

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, aksi penipuan ini menimpa korban berinisial SP (48), warga Kabupaten Lamongan, pada Sabtu (29/5) pukul 22.00 WIB.

Kasus tersebut, kata Sigit, bermula saat pelaku MJ memesan alat pemanas air untuk korban SP secara online menggunakan sistem COD. SP kemudian menjadwalkan pengiriman ke alamat rumah MJ di Bangkalan.

“Barang pesanan korban diterima pelaku di jalan, tepatnya di Jalan Desa Sangra Agung Kecamatan Socah. Pelaku MJ didampingi pelaku RD,” kata Sigit saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (4/6).

RD 33, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, berpura-pura menjadi orang lain yang mengambil pesanan MJ.

Sementara itu, pelaku MJ memberi tahu korban bahwa barang yang dipesannya dibawa kabur. Kemudian pelaku MJ meminta bantuan korban untuk memburu pelaku RD menggunakan kendaraan korban.

Ia menuturkan bahwa pada saat diperjalanan, pelaku MJ membujuk korban untuk berpindah posisi menjadi sopir dan korban menjadi pembonceng. Saat proses pergantian posisi di jalan, pelaku menarik gas dari sepeda motor dan meninggalkan korban di jalan. Sepeda motor korban akhirnya disita oleh komplotan penipu ini.

Dua hari setelah kejadian, SP kembali menerima pesanan baru dengan lokasi dan tempat yang sama. Merasa tidak sabar untuk menyampaikan perintah tersebut, SP terlebih dahulu melaporkannya ke polisi. Akibatnya, pelaku ternyata adalah orang yang sama.

Polisi kemudian bergerak cepat menangkap pelaku, Senin (31/5) pukul 14:39 WIB. Pelaku yang ditangkap adalah pelaku RD. Saat proses penangkapan, pelaku RD melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau. Sedangkan MJ masih buron.

Sigit juga menuturkan bahwa pihaknya melawan dan juga melakukan tindakan yang terarah dan terukur dengan dilumpuhkan. Ternyata tersangka RD dan tersangka MJ sebenarnya sudah lama melakukan penipuan. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan ada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 5 tahun penjara.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250