Havana88 – Tim Advokasi Hak Atas Air mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak transparan dalam pengelolaan air bersih dan dianggap mempermasalahkan informasi publik tentang isi adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS). Isi adendum yang dibuat antara PDAM DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta yang menjadi dasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 891 Tahun 2020. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerjasama antara PDAM DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta.
Minggu (6/6), sidang sengketa informasi publik pertama digelar pada 28 Mei. Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta para pihak menunjukkan legal standing atau dasar hukum gugatannya. kehadiran.
Namun, dikatakan bahwa perwakilan Pemprov DKI Jakarta hadir tanpa surat kuasa yang menjadi dasar kehadiran mereka di persidangan.
“Perwakilan Pemprov DKI Jakarta beralasan surat kuasa belum mendapat persetujuan dari pimpinan. Hal ini memaksa majelis komisioner menunda proses persidangan selama satu minggu,” tulis Tim Advokasi Air dalam keterangannya.
Sidang kedua kembali digelar pada 3 Juni dengan agenda yang sama seperti sidang sebelumnya, yakni mengkaji legal standing dan dasar hukum kehadiran para pihak.
Namun, perwakilan Pemprov DKI Jakarta kembali tanpa membawa surat kuasa lagi dengan alasan surat kuasa tersebut belum ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
“Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak serius dengan transparansi pengelolaan air di DKI Jakarta. Lembaga-lembaga negara di tingkat Pemprov DKI Jakarta harus memahami betul bahwa surat kuasa menjadi syarat utama kehadiran wakilnya di pengadilan tetapi ketidaksiapan surat kuasa dalam dua persidangan tidak menunjukkan pemahamannya,” tulis mereka.
Apalagi ini juga menunjukkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang tidak menghormati Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sebagai lembaga yang memeriksa sengketa ini, lanjutnya.
Maka dari itu, Tim Advokasi Hak Atas Air yang tergabung dalam Koalisi Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk:
- Menghormati proses sidang sengketa informasi publik terkait addendum perjanjian kerjasama antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta yang disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 891 Tahun 2020.
- Memberikan dokumen Adendum Perjanjian Kerja Sama antara PD PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta kepada publik.
Gubernur DKI Jakarta bersikap transparan, parsitipatif, dan taat hukum dalam pengelolaan air Jakarta.