Perihal Suap Jual-Beli Vaksin Ilegal, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka

  • Whatsapp
Perihal Suap Jual-Beli Vaksin Ilegal, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka
banner 300x250

Havana88 – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap penjualan ilegal vaksin Covid-19.

Keempatnya antara lain SW sebagai agen properti perumahan; IW sebagai dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan; KS sebagai dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara dan; SH selaku staff di Dinas Kesehatan Sumatera Utara.

Read More

“Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya untuk beberapa kelompok masyarakat,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima penyidik ​​terkait dugaan jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat. Kemudian pada Selasa (18/5), tim menemukan adanya kegiatan vaksinasi di Kompleks Perumahan Perumahan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Di komplek ternyata tersangka SW selaku penyelenggara melakukan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya kepada beberapa kelompok warga,” jelas Panca.

Panca juga merinci pemberian vaksin tersebut dikoordinasikan oleh SW bekerjasama dengan IW dan KS serta dibantu oleh IH. Warga yang mendapat vaksin diminta membayar Rp 250 ribu.

“Vaksin yang diperjualbelikan adalah vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi pekerja Lapas dan warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperdagangkan ke pihak yang tidak berkepentingan,” ujarnya lagi.

Penyidik ​​mendakwa SW sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan / atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia.

Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Kemudian bagi IW dan KS sebagai penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a dan b dan / atau Pasal 5 ayat 2 dan / atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selanjutnya disebut dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun tahun, dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Selanjutnya, tersangka SH yang diduga berperan dalam pemberian vaksin kepada IW tanpa melalui prosedur yang tepat, dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP yang jika memungkinkan juga akan dijerat dengan pasal-pasal tentang korupsi.

Panca mengatakan bahwa pihaknya sudah menyita 13 botol vaksin Sinovac, yang 4 botolnya kosong. Saat ini sisanya kami amankan untuk menjaga kualitas agar bisa digunakan kembali kepada yang berhak.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250