Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan, Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ILO

  • Whatsapp
Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyatakan komitmennya untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 tentang Work in Fishing Convention. Pengesahan ini diperlukan sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) di dalam dan luar negeri.
banner 300x250

Havana88- Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyatakan komitmennya untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 tentang Work in Fishing Convention. Pengesahan ini diperlukan sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) di dalam dan luar negeri.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja, Anwar Sanusi, Konvensi ILO No. 188 merupakan standar ketenagakerjaan internasional yang bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja yang bekerja di kapal penangkap ikan memiliki kondisi kerja yang layak, terutama mengenai syarat dan kondisi kerja, akomodasi dan makanan. , Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelayanan kesehatan, dan jaminan sosial.

Read More

“Pertemuan hari ini merupakan rapat konsolidasi internal Kementerian Tenaga Kerja dalam rangka menjawab kebutuhan Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188,” kata Anwar Sanusi saat memimpin rapat virtual membahas Konvensi ILO 188, Senin (4/ 10/2021).

Anwar Sanusi mengatakan pentingnya perlindungan bagi awak kapal penangkap ikan melalui mekanisme penguatan kerangka hukum nasional serta dengan meratifikasi/mengadopsi ketentuan internasional, termasuk Port State Measures Agreement (PSMA); Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Pengawasan Personil Kapal Penangkap Ikan (STCWF); Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel (CTA); dan Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan.

Wacana ratifikasi, lanjut Anwar Sanusi, juga dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja yang bekerja di sektor perikanan. Yakni tindakan kerja paksa atau perbudakan, dan adanya beberapa kasus perburuhan yang menimpa AKPI.

“Sejak diadopsi pada 2007 hingga 2020, Konvensi ILO Nomor 188 merupakan salah satu Konvensi ILO dengan tingkat ratifikasi yang sangat rendah,” ujarnya.

Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini baru 19 Negara Anggota ILO yang telah meratifikasi Konvensi ILO No. 188. Namun, lanjut Anwar Sanusi, 19 negara tersebut bukanlah negara tujuan penempatan AKPI. Sehingga pengesahan Konvensi ILO No. 188 oleh Pemerintah Indonesia tidak akan berdampak signifikan terhadap perlindungan APKI.

“Ini karena ratifikasi Konvensi oleh satu negara hanya berlaku di negara itu saja,” ujarnya.

Ke-19 negara yang telah meratifikasi Konvensi ILO 2007 adalah Angola, Argentina, Bosnia dan Herzegovina, Kongo, Estonia, Prancis, Lituania, Maroko, Namibia, Norwegia, Senegal, Afrika Selatan, Thailand, dan Inggris.

“Ada beberapa negara yang masih belum berlaku statusnya, seperti Belanda, Polandia, dan Portugal yang akan dimulai pada 2020, serta Denmark yang akan dimulai pada 2021. Selain itu, satu negara belum berlaku,” kata Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi mengatakan, pada tataran regulasi nasional, pengaturan awak kapal penangkap ikan sebagian sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Adapun awak kapal penangkap ikan migran, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, telah disusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Perlindungan ABK TKI. Kapal Komersial dan Awak Kapal Penangkap Ikan Migran.

“Posisi final RPP telah disampaikan kepada Sekretaris Negara untuk ditetapkan oleh Presiden pada 20 Mei 2020. Dalam beberapa kali, Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyatakan sikap tidak berencana meratifikasi Konvensi ILO, Hal ini karena beberapa pertimbangan seperti yang disebutkan di atas,” katanya.

Anwar Sanusi menjelaskan bahwa proses ratifikasi Konvensi Internasional harus memperhatikan kesiapan teknis, regulasi dan kewajiban pasca ratifikasi, karena Negara-negara Anggota yang meratifikasi Konvensi memiliki konsekuensi untuk menindaklanjuti peraturan nasional yang sejalan dengan substansi yang diratifikasi. Konvensi, implementasi, pemantauan, dan pelaporan.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (PMI) sejalan dengan strategi diplomasi Indonesia dalam tatanan multilateral. Indonesia terus mendorong ratifikasi dan implementasi instrumen hukum internasional terkait mobilitas tenaga kerja internasional dan hak-hak pekerja migran.

“Untuk itu diperlukan sinergi, regulasi antar kementerian terkait, penguatan aspek regulasi agar sesuai dengan konvensi. Termasuk koordinasi lintas sektor dan penguatan kerangka hukum nasional harus dikedepankan sebagai upaya pengaturan dan perlindungan kapal penangkap ikan. kru,” katanya.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250