Persyaratan Mudik 22 April – 5 Mei, Diperketat Oleh Pemerintah

  • Whatsapp
Persyaratan Mudik 22 April – 5 Mei, Diperketat Oleh Pemerintah
banner 300x250

Havana88 – Pemerintah menambahkan peraturan baru terkait larangan mudik menjelang Idul Fitri 1442 H. Surat Satgas Covid-19 ini mengatur pengetatan persyaratan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021, serta melengkapi ketentuan penghapusan mudik pada 6-17 Mei yang ditegaskan masih berlaku.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus perpindahan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada periode sebelum dan sesudah periode eliminasi mudik.

Read More

Menurut Wiku, peluang mobilitas masyarakat semakin tinggi menjelang Idul Fitri, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga maupun wisata.

“Berdasarkan hasil survei pasca penetapan eliminasi mudik Lebaran 2021 oleh Badan Litbang Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ternyata menemukan masih ada rombongan masyarakat yang hendak mudik antara H-7 dan H + 7. pemberlakuan Peraturan Penghapusan Lebaran, ”kata Wiku, Kamis (22/4).

Dijelaskan, ketentuan khusus ditetapkan untuk pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) periode 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei, yaitu memperpendek masa berlaku surat keterangan sehat.

Pelaku penyeberangan udara, laut, laut dan angkutan KA antarkota harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR / antigen rapid test yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam sebelum pemberangkatan; atau sertifikat hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan dan stasiun sebelum keberangkatan dan pengisian e-HAC Indonesia.

Wiku menegaskan, selama masa pengetatan ini tidak ada kriteria khusus pemudik sebagaimana tertuang dalam Satgas SE N0.13 untuk periode penghapusan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Sedangkan khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pengiriman terbatas dalam wilayah luas satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi, ataupun dengan transportasi darat, baik swasta maupun publik, di kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil uji RT-PCR, atau uji antigen cepat, atau GeNose C19 sebagai syarat untuk berpergian.

Namun, uji acak akan dilakukan jika dibutuhkan oleh Satgas Covid-19 Regional, kata Wiku. Satgas Covid-19 juga disebut siap melakukan uji acak terhadap pemudik angkot darat.

Oleh karena itu, pemudik angkot darat disarankan untuk mengikuti tes mandiri yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum pemberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan. Lebih lanjut Wiku mengingatkan, pengisian e-HAC di Indonesia wajib bagi para pelancong udara dan laut. Sedangkan anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk mengikuti tes. Selanjutnya jika hasil uji RT-PCR, rapid antigen test, GeNose C19 test traveler negatif tetapi menunjukkan gejala, traveler tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Pelaku akan diminta untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi diri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Prinsipnya, meski sudah mendapat surat hasil Covid-19 negatif, bukan berarti kita bisa menjamin selalu negatif karena peluang penularan masih ada. Oleh karena itu, gunakan hak pemerintah untuk bepergian secara bertanggung jawab. Kalau tidak mendesak jangan pergi, ”ucap Wiku secara tegas.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250