Havana88 – Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat bersama Forkopimda Jabar melakukan inspeksi mendadak ke dua pabrik tekstil di Kabupaten Bandung, Sabtu (10/7).
Inspeksi dilakukan untuk memastikan aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) dilaksanakan.
Dimana salah satu aturan darurat PPKM yakni industri berorientasi ekspor yang masuk ke sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik. Sedangkan, maksimal 10 persen staf hanya diperbolehkan pada area kantor penunjang operasional.
Namun, saat melakukan pemeriksaan di PT Daliatex Kusuma, Ridwan Kamil menemukan karyawan yang work from office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen.
“Hasilnya memang didapati berkurang, tapi tidak menaati aturan atau lebih dari 50 persen WFO,” kata pria yang akrab disapa Emil, Sabtu (10/7).
Emil berpendapat bahwa pihaknya langsung menegur pimpinan perusahaan agar mematuhi aturan 50 persen WFO.
Ia mengungkapkan bahwa ia sudah menegur, meski hasil verifikasinya dikurangi, akan tetapi pihaknya mengingatkan untuk mengikuti aturan 50 persen.
Pelanggaran juga ditemukan dalam pemeriksaan di PT Candratex Sejati. Perusahaan masih melakukan 100 persen WFO. Ia langsung memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Emil menuturkan bahwa di pabrik kedua ada pelanggaran dan akan diambil tindakan hukum sesuai aturan, ini Kajati yang menjaga karena karyawannya masih 100 persen.
Emil menyatakan, meski berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Mobilitas dan Operasional Kegiatan Industri (IOMKI), tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM darurat.
“Saya mengerti, tapi karyawannya masih 100 persen. Kami akan terus tekankan bahwa kami akan menyisir tempat kerja,” katanya.
Emil berpendapat, jika perusahaan tak mematuhi aturan PPKM darurat, maka mobilitas masyarakat akan sulit diredam.
Ia menuturkan bahwa tanpa dikurangi mobilitas karena dalam skenario tanpa PPKM darurat kurva akan tinggi. Tetapi dengan PPKM darurat akan miring.