Havana88detik – Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Ngawi membubarkan pesta pernikahan yang digelar di Kabupaten Widodaren. Pesta pernikahan di Kabupaten Widodaren dibubarkan karena menimbulkan keramaian.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan syukuran pernikahan yang menimbulkan keramaian besar. Kami langsung bertindak untuk bubar hari ini,” kata Kapolsek Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dimintai konfirmasi dari detikcom, Minggu. (17/1/2021).
Pesta pernikahan yang bubar digelar di kediaman Heri Susoko (52). Letaknya di Dusun Jebak, Desa Banyubiru, Kabupaten Widodaren. Pada saat pembubaran para tamu masih belum terlalu banyak.
“Alhamdulillah karena masih siang tidak banyak keramaian dan biasanya dilakukan pada malam hari,” kata Wayan.
Wayan menjelaskan, pesta pernikahan itu dibubarkan karena melanggar Surat Edaran Bupati Nomor 065 / 01.28 / 404.011 / 2021. Surat edaran tersebut mengatur tentang pemberlakuan larangan kegiatan masyarakat (PPKM).
Karena kegiatan hajatan tersebut telah melanggar Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 065 / 01.28 / 404.011 / 2021 tanggal 9 Januari 2021 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Ngawi, jelas Wayan. .
“Setelah semua tamu undangan meninggalkan lokasi hajatan, petugas meminta identitas (KTP) penyelenggara hajatan dan menyerahkannya ke Posko Satgas COVID-19 Ngawi,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun detik.com, saat ini Ngawi sudah masuk zona oranye setelah sekitar 5 hari pencatatan zona merah hingga penetapan PPKM. Saat ini data COVID-19 di Ngawi mencapai 831 per 16 Januari 2021 dan 627 pulih 52 meninggal.