Havana88 – Ketua Pondok Pesantren Jombang, Kiai S (50) divonis 15 tahun penjara dan denda Rp. 4 Milyar, karena terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap mahasiswi. Seperti apa cerita lengkapnya?
Senin (15/2/2021), Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan dari dua orang tua santriwati pada 8 dan 9 Februari 2021. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi, pihaknya menangkap Kiai S pada Selasa. (9 (2) malam.
Pria yang sudah menikah dan memiliki anak ini ditangkap polisi di kediamannya yang terletak di Pondok Pesantren di Kecamatan Ngoro, Jombang.
“Tersangka adalah pimpinan pondok pesantren. Saat ini santri putri berjumlah 6 orang. Saat kejadian, rata-rata usia korban 16-17 tahun,” kata Agung saat konferensi pers di Mapolres Jombang. , Jalan KH Wahid Hasyim.
Ia menjelaskan, Kiai S telah melakukan perbuatan asusila tersebut selama dua tahun terakhir. Yaitu 2019-2020. Dari 6 korban, 1 di antaranya diperkosa oleh tersangka.
Pelajar perempuan berusia 17 tahun asal Kecamatan Ngoro, Jombang ini mengalami pelecehan seksual oleh tersangka sebanyak tiga kali pada tahun 2020. “Keenam korban, satu dari Kediri, lima lainnya dari Jombang,” jelas Agung.
Kepala Pesantren di Jombang, Kiai S (50) mencabuli dan memperkosa santriwatinya. Lalu, bagaimana modus operandi tersangka dalam melakukan pencabulan dan persetubuhan itu?
AKBP Agung juga mengatakan bahwa tersangka menargetkan seorang mahasiswi cantik yang sedang tidur di asrama putri sendirian. “Tersangka merasakan nafsu terhadap korban yang berwajah cantik. Karena tersangka adalah pimpinan pondok sekaligus pengasuh, sehingga semua siswa yang ada di pondok itu dihormati,” ujarnya.
Kiai S justru memanfaatkan ketaatan anak didiknya untuk melampiaskan nafsunya. Untuk melancarkan aksinya, tersangka membangunkan korban di tengah malam untuk sholat tahajud.
Usai siswi salat, tersangka kembali menemui korban di kamar asrama putri. Dalam kondisi senyap ini, Kiai S mencabuli mahasiswinya.
“Korban ketakutan dan memilih menuruti semua perintah tersangka. Mereka tidak berani melawan ketika berulang kali dicabuli tersangka,” jelas Agung.