Havana88 – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membebaskan seorang warga, Ozi Hermawan, dari tuduhan mengedarkan ekstasi. Mengetahui vonis tersebut, Ozi yang setiap hari bekerja sebagai cleaning service menangis karena lolos dari hukuman 10 tahun penjara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penyidikan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021), disebutkan kasus tersebut terjadi pada 20 November 2020 dini hari. Jaksa menjelaskan dalam dakwaannya bahwa Ozi mendapat telepon dari seorang pengedar narkoba, Khusaeri.
Jaksa mengatakan dalam percakapan itu, Ozi memerintahkan ekstasi ke Khusaeri. Sore harinya, anak buah Khusaeri datang ke rumah Ozi dengan membawa kantong plastik berisi 10 butir pil ekstasi.
Setelah kurir pergi, Ozi masuk ke dalam rumah. Tak lama kemudian, polisi datang untuk menangkapnya. Ozi dimintai pertanggungjawaban atas ekstasi di tangannya. Bagaimana dengan Khusaeri? Sampai hari ini dia belum ditangkap polisi dan hanya DPO.
Akhirnya Ozi duduk di kursi pasien. Ketua majelis hakim Djuyamto tidak percaya dengan keterangan jaksa. Buktinya, Djuyamto meminta bukti bahwa pembicaraan soal pemesanan ekstasi melalui telepon dibuka di persidangan. Namun jaksa tidak bisa membuktikan argumennya. Apalagi, Ozi membantah telah memesan ekstasi.
Namun, jaksa tetap menuntut 10 tahun penjara. Djuyamto pun memilih membebaskan Ozi karena tidak ada bukti yang membuktikan Ozi memesan narkotika.
“Menyatakan Terdakwa Ozi Hermawan Bin Kasrun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama atau kedua. Oleh karena itu terdakwa Ozi Hermawan bin Kasrun dibebaskan dari segala dakwaan,” kata Djuyamto saat membacakan putusan didampingi anggota majelis hakim. juri Taufan Mandala dan Srutopo Mulyono.
Majelis hakim menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan bukti atau bukti apapun terkait hubungan telepon antara Ozi dan Khusaeri (DPO) yang menyatakan telah dibuat kesepakatan mengenai rencana pemesanan narkotika oleh terdakwa kepada Kushaeri.
“Dua saksi polisi yang dihadirkan JPU adalah polisi yang menangkap terdakwa dan tidak mengetahui percakapan melalui saluran telepon tersebut. Sementara itu, juga tidak ada bukti yang menunjukkan bukti adanya hubungan telepon antara terdakwa dengan saudara laki-laki Kushaeri,” kata Djuyamto.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai dalil JPU tentang kesepakatan antara Ozi dan Kushaeri tentang pemesanan narkotika tidak terbukti.
“Yang mengakibatkan unsur-unsur dalam dakwaan pertama atau dakwaan kedua tidak terpenuhi fakta hukumnya di persidangan,” kata Djuyamto.
Usai vonis, terdakwa menangis tersedu-sedu, mengucap syukur atas putusan tersebut.
“Memerintahkan Terdakwa untuk segera dibebaskan dari tahanan begitu putusan diucapkan,” pungkas Djuyamto.