Havana88detik – Polda Sulawesi Utara masih sangat sibuk untuk memberantas praktik judi di seluruh wilayahnya dan kali ini, mereka juga berhasil untuk menghentikan praktik judi remi di wilayah Minahasa Utara. Timsus Waruga Polres Minahasa Utara berhasil menggerebek kegiatan judi jenis biskedo dan kartu remi yang berlokasi di salah satu rumah warga yang terletak di Desa Watudambo II, Kecamatan Kauditan. Katimsus Waruga Bripka Bobby L yang memimpin aksi penggerebekan ini.
Timsus pun berhasil untuk mengamankan 3 orang warga yang bermain judi remi dengan beberapa barang bukti berupa ponsel pintar, kartu remi untuk memainkannya dan juga uang tunai dengan nominal Rp 2.691.000. Semua warga itu punya identitas seperti OR yang berusia 53 tahun dengan profesi sebagai sopir dan tinggal di wilayah Watudambo. Selain itu, ada pula JJL yang berusia 55 tahun dengan profesi sebagai wiraswasta dan tinggal di Kota Bitung dan terakhir terdapat NS yang berusia 36 tahun dengan profesinya adalah petani dan tinggal di Watudambo II.
Sementara masih ada lagi yang belum tertangkap sebanyak dua orang karena sempat melarikan diri ketika polisi di dalamnya masih mengejar tersangka itu dengan inisal R dan A. Ketika dilakukan konfirmasi, Kombes Pol Jules Abraham Abast selaku Kabid Humas Polda Sulut mengataka jika dirinya terus mendorong dan memberikan semangat kepada seluruh jajaran yang ada di dalamnya khususnya Satwil atau Satuan Wilayah untuk dapat melakukan penggerebekan terhadap aktivitas judi yang dinilai merugikan sekali.
Abast mengatakan jika proses penggerebekan ini dilakukan atas laporan yang diterima dari masyarakat yang tinggal di wilayah Desa Watudambo II dimana mereka seringkali resah dengan berbagai macam praktik judi yang semakin marak ini. Dia sangat berharap jika seluruh masyarakat tidak perlu merasa takut untuk dapat memberikan berbagai laporan apabila mereka melihat atau mengetahui adanya kegiatan judi yang berlangsung di wilayah lingkungan rumah mereka.
Abast juga menambahkan bahwa baik pelaku dengan barang buktinya sekarang telah diamankan dengan baik di Polres Minahasa Utara untuk dilakukan kembali penyelidikan yang lebih lanjut guna mengungkapkan seberapa jauh kegiatan judi remi berlangsung.