Havana88- Polisi terus mengusut kasus dugaan prostitusi online di Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur (Jaktim) yang terungkap melalui laporan ibu korban. Pengelola diancam akan dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif.
Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi mengatakan, pengelola sudah dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi dalam kasus prostitusi online.
“Belum menjawab telepon. Kalau tidak datang, pesan untuk dibawa,” ujarnya saat dihubungi awak media, Senin (4/10/2021).
Dedi menjelaskan, penyidik ingin mengetahui apakah ada pembiaran yang dilakukan manajemen. Selain itu, keamanan apartemen juga dipertanyakan.
“Ya dia tahu atau tidak (tentang prostitusi). Dari situ diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, apakah ada hubungannya dengan mereka (pengelola) atau tidak,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu melapor ke polisi setelah putrinya hilang sejak awal September 2021 dan menemukan fotonya di aplikasi kencan MiChat. Pemilik akun memberikan tarif Rp 600 ribu untuk sekali kencan di apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, mengatakan pihaknya mengungkap prostitusi online berdasarkan laporan ibu tersebut.
“Pada 24 September 2021, pelapor yakni ibu kandung korban mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak untuk prostitusi,” kata Pujiyarto dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Lindungi Tiga Gadis Di Bawah Umur
Usai menerima laporan, pihaknya kemudian menggerebek Apartemen Sentra Timur, Jl. Pusat Pratama, Jakarta Timur pada hari Rabu, 29 September 2021 pukul 17.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan tiga anak yang diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi kencan. Ketiga anak tersebut adalah SIR (16), MF (17) dan AJ (17).
“Salah satunya adalah MF anak dari pelapor,” ujarnya.
Selain itu, dua mucikari juga ditangkap, yakni MH (17) dan DZH (17). Keduanya mengaku kepada penyidik telah memanfaatkan sejumlah wanita untuk mencari keuntungan.
Adapun caranya, mereka menjadikan korban sebagai sepasang kekasih. Kemudian diminta untuk tinggal di apartemen.
“Selanjutnya, menawarkan BO wanita menggunakan aplikasi kencan MiChat,” katanya.
Atas perbuatannya, mereka diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.