Havana88 – Polisi memberikan sanksi kepada kepala desa (Kades) dan anggota DPRD Banyuwangi yang melanggar PPKM Darurat dan Level 3-4 karena menggelar hajatan pernikahan. Keduanya diadili oleh Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Kedua orang tersebut adalah Kepala Desa Temuguruh, Asmuni yang menggelar hajatan pada 10 Juli 2021, dan Syamsul Arifin, anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), berinisial SA yang menggelar hajatan pada 24 Juli 2021.
Kapolres Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, seluruh berkas perkara kini telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Hari ini yang bersangkutan akan menjalani sidang Tipiring di PN Banyuwangi. Termasuk Kepala Desa Temuguruh,” kata Nasrun kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Demi memberikan kepastian hukum, keduanya dijadwalkan mengikuti proses persidangan di PN Banyuwangi hari ini. Sebelumnya, polisi pernah melakukan kasus yang menjerat anggota dewan dan kepala desa.
“Kami sudah mengajukan kasus dan memeriksa saksi-saksi. Kepala desa adalah anggota dewan yang menggelar hajatan saat PPKM kemarin,” kata Nasrun.
Seperti diketahui, keduanya menggelar hajatan selama periode PPKM. Perayaan mereka bahkan sempat viral di media sosial, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib dan diproses secara hukum.