Polisi Menangkap Pemilik Akun FB Atas Nama Yeyen Dikarenakan Menyebarkan Hoax Soal Pembubaran FPI

  • Whatsapp
Polisi Menangkap Pemilik Akun FB Atas Nama Yeyen Dikarenakan Menyebarkan Hoax Soal Pembubaran FPI
banner 300x250

Havana88detik – Polisi menangkap pemilik akun Facebook @yeyen, Ardian Rafsanjani (25). Ardian dinilai menyebarkan berita bohong atau hoax soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
Di akun Facebooknya, Ardian mengunggah tautan berita ke media online, Law Justice. Berita itu bertajuk “Lewat Partai Politik di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubar FPI”.

“Ada sebuah artikel yang beredar di akun Facebook Yeyen dengan judul: ‘Lewat Partai Politik di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI’, TIDAK BENAR alias HOAX,” ujar Kabag Humas KPK. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1/2021).

Read More

Hendra mengatakan artikel berita yang diunggah Ardian berisi berita bohong karena pembubaran FPI berdasarkan SKB 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga negara lainnya. Hendra menegaskan keputusan pemerintah membubarkan FPI tanpa intervensi dari pihak manapun.

Faktanya, keputusan pemerintah melalui SK bersama 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga mengenai pelarangan kegiatan menggunakan simbol dan atribut serta pemutusan hubungan kerja FPI tidak dipengaruhi oleh pihak manapun. Ini murni keputusan Pemerintah dalam negeri. Republik Indonesia dengan berbagai pertimbangan dan dasar hukum yang jelas, ”jelas Hendra.

Hendra mengatakan, Ardian mengaku belum mengetahui benar atau tidaknya isi pemberitaan tersebut. Hendra mengatakan, Ardian kemudian meminta maaf di kantor polisi tadi malam (Jumat, 1/1).

“Warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku menyebarkan hoax karena tidak tahu berita itu hoax, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” jelas Hendra.

Hendra menjelaskan, pihaknya tidak melanjutkan proses hukum terhadap Ardian. “Dipandu oleh kami, minta maaf saja, tidak diproses. Tapi postingan itu sudah dicap hoax dengan Humas Polda Kalteng,” kata Hendra.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250