Polisi Menangkap Pria yang Menghamili Anak Kandung di Sumut

  • Whatsapp
Ilustrasi
banner 300x250

Havana88detik – Polisi Tanjung Balai, Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial Z (47) yang tega menghamili anak kandungnya yang berusia 14 tahun dan melahirkan seorang bayi perempuan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kabag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu, mengatakan pelaku melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sejak awal 2020.

Read More

“Saat ini korban melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai,” ujarnya.

Tindakan pelaku ditemukan oleh ibu kandung korban, S (47), yang kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Balai dengan nomor LP / 88 / III / 2021 / SU / RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.

Berdasarkan laporan tersebut tim kemudian melakukan investigasi dan berhasil mengamankannya. pelaku di Kabupaten Asahan, Kamis (11/3).

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur, katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250