Polisi menetapkan WA (22) sebagai tersangka pembunuhan pasangan suami-istri di Tangsel

  • Whatsapp
Polisi menetapkan WA (22) sebagai tersangka pembunuhan pasangan suami-istri di Tangsel
banner 300x250

Havana88detik – Polisi menetapkan WA (22) sebagai tersangka pembunuhan pasangan suami istri di Tangerang Selatan (Tangsel). Tersangka WA menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
“Pembunuhan dengan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP diancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan / atau 365 KHUP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin. , dalam jumpa pers di Mabes Polri Tangsel, Minggu. (14/3/2021).

Iman menuturkan, pelaku yang merupakan kuli bangunan dan bekerja merenovasi rumah korban, merasa dirugikan oleh korban. Menurut Iman, pelaku sudah bekerja merenovasi rumah korban sejak 22 Februari hingga 8 Maret 2021.

Read More

“(Pelaku) sering dituding dengan kakinya oleh korban 1 (NS) dan ditampar dua kali oleh korban 2 (KEN),” jelasnya.

Sebelumnya dikabarkan sepasang suami istri berinisial KEN (85) dan NS (33) meninggal dunia setelah diretas oleh orang tak dikenal di rumahnya. Korban KEN diidentifikasi sebagai warga negara Jerman.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (12/3) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, pembantu korban berinisial A ini mendengar keributan yang datang dari kamar majikannya.

Merasa takut, saksi A kemudian keluar melalui pintu samping. Namun ketika saksi A hendak berangkat, ia mendengar teriakan majikannya yaitu korban berinisial NS.

Saksi A kemudian berhasil keluar rumah. Namun, belum lama ini, pelaku juga keluar rumah dengan melompati pagar.

Pelaku kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor dari lokasi kejadian. Saksi juga meminta warga membantu majikannya.

“Korban berlumuran darah, dimana korban KEN meninggal di TKP dan korban NS meninggal setelah dibawa ke RS Medika BSD,” kata Yusri.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250