Polisi Mengungkap Adanya Pemalsuan Buku Nikah di Jakarta Utara

  • Whatsapp
Ilustrasi sindikat pemalsuan buku nikah
banner 300x250

Havana88detikPolda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah dan menangkap tujuh tersangka.

Keterbukaan ini berawal dari informasi warga yang kerap terjadi penjualan buku nikah palsu di sekitar rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Read More

Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyidikan dan mengamankan tersangka bernama Sulaiman.

“Dan darinya, dia berhasil menyita dua pasang buku nikah palsu yang sudah siap dikirim ke pelanggan,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Dua buku nikah palsu disita, satu buku coklat untuk pria dan satu buku hijau untuk wanita.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pembinaan dan menangkap enam tersangka lainnya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, dan Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.

Yusri menjelaskan, enam tersangka yang ditangkap belakangan ini memiliki peran berbeda. Tersangka Asep Heri bertindak sebagai perantara penjualan buku nikah kepada tersangka Sulaiman seharga Rp1 juta.

Kemudian, tersangka Bangun Subakti berperan membeli blanko buku nikah dari tersangka Sumarno seharga Rp. 300 ribu. Ia pun mengetik identitasnya, memalsukan tanda tangan pejabat KUA, serta stempel Kementerian Agama.

“Dan setelah diisi identitas lengkap, baru dijual ke pelanggan dengan kisaran harga masing-masing Rp550 ribu,” kata Yusri.

Kemudian, tersangka Sumarno bertindak sebagai perantara pembelian buku nikah dari tersangka Doyok seharga Rp. 100.000. Buku nikah tersebut kemudian dijual kepada tersangka Bangun dan Sumarno.Dua buku nikah palsu disita, satu buku coklat untuk pria dan satu buku hijau untuk wanita.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pembinaan dan menangkap enam tersangka lainnya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, dan Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.

Yusri menjelaskan, enam tersangka yang ditangkap belakangan ini memiliki peran berbeda. Tersangka Asep Heri bertindak sebagai perantara penjualan buku nikah kepada tersangka Sulaiman seharga Rp1 juta.

Kemudian, tersangka Bangun Subakti berperan membeli blanko buku nikah dari tersangka Sumarno seharga Rp. 300 ribu. Ia pun mengetik identitasnya, memalsukan tanda tangan pejabat KUA, serta stempel Kementerian Agama.

“Dan setelah diisi identitas lengkap, baru dijual ke pelanggan dengan kisaran harga masing-masing Rp550 ribu,” kata Yusri.

Kemudian, tersangka Sumarno bertindak sebagai perantara pembelian buku nikah dari tersangka Doyok seharga Rp. 100.000. Buku nikah tersebut kemudian dijual kepada tersangka Bangun dan Sumarno.

Tersangka Doyok berperan memesan buku nikah kosong.

Doyok juga diketahui berperan memerintahkan tersangka Kasroh membuat dan mencetak lembaran buku nikah palsu, termasuk stiker Hologram. Tersangka, Kasroh, menilai satu paket buku nikah seharga Rp 30 ribu.

Terakhir, tersangka Ahmad berperan dalam mencari konsumen dan sebagai perantara. Ia menjual buku nikah seharga Rp1,3 juta kepada penggunanya.

Yusri mengungkapkan, sindikat ini sudah beroperasi sejak 2018 dan berhasil menjual ratusan buku nikah.

“Rata-rata pengguna memanfaatkannya untuk dijadikan syarat legalitas status suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, membuat akta, BPJS, mendaftarkan diri ke kepala lingkungan, menyewa rumah kontrakan atau kos dan yang lainnya, “katanya.

Yusri menjelaskan, sindikat pemalsuan buku nikah tersebut melakukan aksinya dengan motif mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250