Polisi Minta Bukti Baru Jika Ingin Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Dibuka Lagi

  • Whatsapp
Polda Sulsel mengundang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk mengajukan bukti baru terkait dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya sendiri di Kabupaten Luwu Timur.
banner 300x250

Havana88- Polda Sulsel mengundang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk mengajukan bukti baru terkait dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya sendiri di Kabupaten Luwu Timur.

Hal itu setelah polisi berhenti mengusut kasus dugaan pemerkosaan anak pada 2019, lalu viral di media sosial lagi pada 2021.

Read More

“Karena LBH juga ada di tim pelapor, kami terbuka ketika keluarga korban mau membuka kasus ini, harus ada barang bukti (baru) yang diserahkan ke penyidik,” kata Kabag Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan. , Jumat (10/8/2021). ).

Zulpan menyatakan, pihaknya kini terbuka dengan memberikan ruang kepada LBH Makassar selaku kuasa hukum pelapor untuk mengajukan bukti baru atas kasus dugaan pemerkosaan anak, agar bisa ditindaklanjuti.

“Kita buka sekarang, kalau korban dan LBH ada bukti baru, tolong berikan kepada kami, nanti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Dia menjelaskan, untuk membuka kasus melalui gugatan, harus ada bukti baru. Namun, jika mereka menilai Polri tidak profesional, langkah hukum dalam peraturan Polri adalah mengajukan praperadilan terhadap penyidik.

Polda Sulsel juga mempersilakan jika keluarga korban tidak terima dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polres Luwu Timur pada 2019, bisa mengajukan langkah hukum lain.

“Kalau keluarga korban tidak terima, bisa kita lakukan praperadilan,” kata Zulpan.

Meski peluang praperadilan terbuka, karena menganggap penyidikan itu tidak benar di mata mereka, jangan salah, penyidik ​​juga bisa menuntut jika kasusnya tidak terbukti.

Saat ditanya apakah visa pembanding dari rumah sakit lain bisa digunakan sebagai novum atau bukti baru, katanya, proses visa hanya bisa dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Artinya, surat polisi ke rumah sakit tertentu, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Visa siapa ini, visum sedang dalam proses pidana. Mengatakan bahwa Anda telah dianiaya harus dari Polri yang mengeluarkan surat permohonan visa ke rumah sakit,” jelasnya.

Polisi Bersikeras Memanggil Hoaks

Zulpan mengatakan apa yang beredar di media sosial dan dikutip media mainstream terkait artikel pemerkosaan anak di Luwu Timur itu tidak benar atau hoax.

“Jelas itu hoax namanya anak saya diperkosa, padahal ini tidak diperkosa apalagi dianiaya, kok bisa dibilang diperkosa. Anak ini waktu diperkosa anak tiga tahun, lima tahun, tujuh tahun. bahasanya salah, kan, dia tahu di mana dia diperkosa,” katanya, menyinggung produk jurnalistik itu.

Sebelumnya, seorang ibu melaporkan mantan suaminya terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga anak kandungnya yang masih di bawah umur, pada tahun 2019. Kemudian polisi menghentikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti, dan kasus ini muncul kembali pada Oktober 2021 karena berlarut-larut. viral di media sosial.

Tim penasihat hukum dari LBH Makassar menilai ada kejanggalan dalam penyidikan kasus tersebut, sehingga harus dibuka kembali.

“Polisi memiliki kewenangan. Oleh karena itu, kami mendesak Polri sekali lagi untuk menindaklanjuti temuan kami yang telah dilaporkan ke Polda Sulsel agar dapat dibuka kembali dan diambil alih untuk ditindaklanjuti, sehingga anak-anak dapat mendapatkan keadilan,” kata penasihat hukum pelapor, Rezky Pratiwi dari LBH Makassar.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250