Havana88 – Kasus penyerangan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi oleh aktivis anti-topeng, M Yunus Wahyudi, terus berlanjut. Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memeriksa 8 saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Tak hanya itu, dalam waktu dekat penyidik berencana meminta keterangan dari Yunus selaku pelapor.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan, ada 8 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Kedelapan saksi tersebut terdiri dari saksi pelapor dan saksi lain yang mengetahui peristiwa penyerangan di PN Banyuwangi tersebut.
“Pekan lalu dilakukan penyidikan. Kami sudah memeriksa 8 saksi,” ujarnya kepada detikcom, Kamis (2/9/2021).
iklan
Tidak hanya 8 saksi, kata Kapolresta Nasrun, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Yunus Wahyudi sebagai pelapor penyerangan di PN Banyuwangi.
“Minggu ini (pemeriksaan pada Yunus Wahyudi),” katanya.
Ia menambahkan, penyidik telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Penyelidikan TKP ini harus dilakukan untuk memastikan bahwa kejadian dan kejahatan itu ada.
Barang bukti yang dikantongi polisi antara lain mikrofon rusak, dan rekaman kamera CCTV di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Rekaman CCTV akan diperiksa di laboratorium forensik.
“Kalau begitu, kami akan cek CCTV dengan laboratorium untuk verifikasi, bukan CCTV,” katanya.
Sementara itu, Pengacara Yunus Wahyudi, M. Sugiono menyatakan, penyerangan yang dilakukan kliennya merupakan tindakan spontan yang tidak direkayasa. Menurut dia, Yunus terkejut dengan putusan yang dibacakan majelis hakim yang mendengarkan perkaranya saat itu.
“Kalaupun Majelis Hakim melaporkan, itu haknya untuk melapor. Saya sebagai penasehat hukum akan mendampingi Yunus di mana saja. Saya siap mengikuti prosesnya sampai level apapun,” ujarnya.
Terkait rencana pemeriksaan kliennya atas kasus penyerangan tersebut, Sugiono mengaku belum ada pemeriksaan terhadap kliennya. Menurut dia, panggilan untuk proses pemeriksaan belum diterima.
“Kalau Yunus dipanggil, dia pasti akan menelepon saya,” katanya.
Aktivis anti-topeng, M Yunus Wahyudi, mengamuk dan melompat ke meja sidang dan mencoba menyerang ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Khamozaru Waruwu yang memimpin sidang, Kamis (19/8). /2021). Serangan itu dilakukan setelah majelis hakim menutup putusan.
Beruntung, aksi aktivis antimasker itu langsung diamankan aparat keamanan baik dari pihak kepolisian maupun satuan pengamanan PN Banyuwangi. Yunus kemudian dibawa ke mobil dan dibawa ke Lapas Banyuwangi.