Havana88 – Polisi menangkap AES (41), maling berulang di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menangkapnya karena mencuri TV milik Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.
“Benar pelaku pencurian di PN Rantauprapat sudah ditangkap. Pelaku ini residivis,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, kepada wartawan, Kamis (2/9). /2021).
Parikhesit mengatakan, pencurian itu terjadi pada Minggu (1/8) lalu. Pelaku yang berdomisili di area sekitar pengadilan mengambil TV 42 inci yang berada di ruang tunggu Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Polisi butuh waktu sebulan untuk menyelesaikan kasus ini. Para pelaku bahkan nyaris kabur saat hendak ditangkap polisi.
“Saat kami datang ke rumahnya, kami tidak menemukannya. Warga yang kami tanya sepertinya melindunginya. Tapi setelah kami telusuri, ternyata dia bersembunyi di atas plafon,” kata Parikhesit.
Dalam perkembangannya, AES mencoba melawan polisi. Polisi terpaksa menembak kaki pria pengangguran ini.
Parikhesit mengatakan terakhir kali AES berurusan dengan polisi pada tahun 2020. Saat itu dia ditangkap karena mencuri sarang burung walet.
Atas perbuatannya, AES dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.