Havana88detik – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap dua pelaku dalam video mesum yang direkam di sebuah hotel di Kabupaten Bogor.
Kedua pelaku ditangkap Satuan Siber Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis (18/3) di kawasan Cobinong, Bogor.
“Kemarin, Kamis (18/3) Polda Jabar dalam hal ini jajaran Ditreskrimsus menangkap kedua pelaku tersebut,” ujar Kabag Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, dalam keterangannya di Markas Polda Jabar, Jumat (19/3).
Erdi mengatakan, terungkapnya kasus video mesum di Bogor tersebut berdasarkan viralitas rekaman asusila di media sosial. Berdasarkan informasi tersebut, tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyidikan dengan melakukan patroli siber.
Kedua tersangka berinisial RTM (31) dan PVT mengunggah adegan asusila tersebut sekitar Jumat (12/3). Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya adalah sepasang kekasih.
Dari barang bukti fisik yang disita Subdirektorat cyber Ditreskrimsus Polda Jabar adalah seperangkat stabilisator, ATM bank, jam tangan, HP, akun member pornhub, akun twitter, sim card, jaket blue jeans, baju dress merah, jaket jeans , tas, sepasang sandal dan kacamata.
“Pada 12 Maret, sekitar pukul 10.00 Satuan Ditreskrimsus melakukan patroli dunia maya dan kemudian menemukan video asusila yang viral di media sosial. Dalam upaya penyelidikan, tim menganalisis video tersebut dan ternyata direkam dalam satu video. dari hotel. Kemudian pelakunya ditemukan, “kata Erdi.
Setelah ditangkap, polisi memeriksa kedua pelaku dan diketahui keduanya diuntungkan dengan mengunggah video porno tersebut di dunia maya.
“Mereka sengaja gotong royong membuat konten asusila yang diunggah di situs Pornhub itu dijual per view atau pay per view. Dan ternyata ada beberapa yang menarik perhatian setiap 1.000 orang yang melihat mendapatkan Rp6.000, kata Erdi.
Dari pendalaman kasus ini, polisi juga menemukan akun yang dikelola tersangka di Pornhub. Mereka telah menghasilkan 26 video mesum sejak November 2020.
Alasannya karena kebutuhan ekonomi dengan situasi pandemi sehingga mereka berinisiatif mengunggah filmnya, kata Erdi.
Sejak November hingga ditangkap, kedua tersangka itu meraup Rp 19,5 juta. Pembayaran dilakukan menggunakan sistem bitcoin.
“Sekitar 15 sedang dalam proses transfer. Dari dollar ke bitcoin ke rupiah. Tiap bulan besaran yang diterima berbeda-beda tergantung jumlah orang yang melihat konten video tersebut,” kata Erdi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44/2008 tentang Pornografi.
Hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar, kata Erdi.