Havana88detik – Polisi menetapkan tersangka kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta. Namun, tersangka bukanlah pelaku kecelakaan maut itu.
Tersangka adalah pengemudi Hyundai yang menyerempet mobil polisi, pengendara sepeda motor yang terlibat kecelakaan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pengemudi asal HRH (25) itu ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Keputusan itu berdasarkan hasil judul kecelakaan maut di Pasar Minggu yang dilakukan pada Sabtu (26/12/2020) sore.
Hasil judul perkara diperoleh dari keterangan saksi dan barang bukti yang ada, baik kerusakan kendaraan maupun bukti CCTV. Kesimpulan dari hasil penyelidikan judul perkara kami, penyidik telah menetapkan bahwa HRH, pengemudi Hyundai, adalah tersangka kecelakaan. kasus, “kata Sambodo, Sabtu (26/12/2020).
Punya Bukti
Sambodo menjelaskan, kecelakaan itu tidak berdiri sendiri. Namun karena pengemudi Hyundai menyerempet Innova yang dikemudikan Aiptu CH, kata Sambodo, ada saksi mata yang melihat langsung kecelakaan itu.
Didukung barang bukti, dua orang saksi yang melihat mobil Hyundai warna hitam kemudian tersangka HRH menyalip kiri gelap dan menabrak kendaraan Innova, yang kemudian melepaskan kipas angin melintasi jalur lalu menabrak sepeda motor dari arah berlawanan, ujarnya. .
Selain itu, Sambodo mengaku pihaknya memiliki rekaman CCTV yang memperlihatkan perilaku pengemudi Hyundai sebelum kecelakaan itu terjadi.
“Bukti rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko tak jauh dari lokasi kejadian menunjukkan pengemudi Hyundai menabrak kendaraan Innova sehingga pengemudi Innova kehilangan kendali dan menabrak tiga sepeda motor,” ujarnya.