Havana88detik – Polres Sawah Besar mengungkap jaringan remaja membuat ganja sintetis di sebuah rumah di Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku mengedarkan ganja sintetis melalui media sosial yang menyasar pelajar hingga kaum muda.
“Konsumen ganja sintetis dikalangan remaja. Jadi sangat berbahaya bagi semua dan juga berpotensi memasarkannya, karena mereka jual lewat media sosial. Baik itu Instagram, Fecebook dan grup WhatsApp,” ujar Wakil Ketua Pengawas Setyo Jakarta Pusat Koes Heriyanto dalam sambutannya. Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
Setyo mengatakan, bahan baku ramuan ganja sintetis diperoleh melalui situs online. Setelah diproduksi, mereka bisa menghasilkan 4 kilogram mariyuana sintetis.
“Satu produksi 4 kilogram. Bahan bakunya kimia. Ini semua kimiawi, dia bisa online. Jadi teknik pembuatan dan pemasarannya di sini online,” kata Setyo.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan, industri rumah tangga yang dijalankan para tersangka sudah berjalan selama 2 tahun terakhir. Ia menuturkan, mariyuana sintetis dipasarkan di Jakarta hingga Bandung.
“Jadi mereka belajar (meracik) sendiri, dengan senyawa kimia, semua bahan kimia. Belajar sendiri, bikin home industri sendiri, jual ke mahasiswa. Pasarnya ada di Jakarta dan Bandung,” kata Setyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom mengatakan ganja sintetis yang dibuat tersangka dijual secara eksklusif kepada komunitasnya di media sosial.
Jadi mereka secara khusus menjualnya ke komunitas di media sosial. Di luar komunitas mereka tidak dilayani, kata Maulana.
Maulana menambahkan, jaringan tersebut sudah memiliki ratusan pelanggan. Mereka menerima pesanan dalam jumlah banyak hingga eceran.
“Mungkin sudah ratusan pembeli ke sana karena sudah 2 tahun. Ada yang membeli paket besar hingga eceran,” tambah Maulana.
Polisi juga mendakwa tersangka dengan pasal 112 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. RJ dan RA ditangkap di sebuah perumahan di Kembangan, Jakarta Barat, sedangkan MF dan RH ditangkap di sebuah kamar hotel di Jalan Karapitan, Bandung, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 9,8 kg ganja sintetis. Polisi juga mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.