Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan investasi minuman beralkohol

  • Whatsapp
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan investasi minuman beralkohol
banner 300x250

Havana88detik – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Salah satu kebijakan dalam kebijakan ini adalah investasi pada minuman beralkohol atau miras.
Melalui kebijakan ini, pemerintah membuka pintu bagi investor baru, baik lokal maupun asing, untuk minuman beralkohol di 4 provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Lalu apakah kebijakan ini akan berdampak pada perekonomian?

Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy menilai pengaruhnya akan sangat kecil terhadap perekonomian, terutama untuk 4 provinsi itu sendiri.

Read More

“Saya belum menemukan efek investasi minuman beralkohol di daerah yang dimaksud. Daerah yang dimaksud lebih banyak didorong secara ekonomi bukan ke industri minuman beralkohol tapi ke sektor lain,” ujarnya kepada detikcom, Minggu (28/2/2021). .

Yusuf mencontohkan Papua, provinsi paling timur, menurutnya lebih banyak didorong oleh industri pertambangan. Sedangkan Bali lebih banyak ditunjang oleh pariwisata.

Selain itu, menurut Yusuf, kebijakan ini memancing penolakan dari berbagai pihak. Dengan demikian, potensi resistensi dari kebijakan investasi alkohol ini cukup besar.

“Sehingga pada akhirnya akan berdampak pada minat investor nantinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan tersebut justru membuat Indonesia dihadapkan pada mata investor asing, terutama dari negara-negara Muslim.

“Masih banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri alkohol. Jika hanya berdampak pada tenaga kerja maka sektor pertanian dan pengembangan agroindustri harus didorong,” jelasnya.

Menurut Bhima, dibukanya investasi minuman beralkohol akan berdampak buruk dalam jangka panjang. Selain kesehatan, berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

“Apalagi jika produk alkohol ditawarkan ke pasar dalam negeri. Peraturan ini harus direvisi lagi dengan pertimbangan dampak negatifnya dalam jangka panjang. Ini bukan hanya pertimbangan moral tapi juga kerugian ekonomi dari segi kesehatan,” pungkasnya.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250