Presiden Joko Widodo Menandatangani Peraturan Pemerintah Kebiri untuk Predator Seksual

  • Whatsapp
Presiden Joko Widodo Menandatangani Peraturan Pemerintah Kebiri untuk Predator Seksual
banner 300x250

Havana88detik – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri Predator Seksual, yaitu PP Nomor 70 Tahun 2020.
Dalam PP ini diatur tata cara pemasangan alat deteksi elektronik yang nantinya akan diterapkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Detektor elektronik ini akan berbentuk gelang elektronik atau yang serupa.

Bagaimana cara kerja gelang elektronik ini?

Read More

Gelang seperti ini sudah dipakai di beberapa negara, salah satunya adalah Amerika Serikat. Tidak hanya untuk mendeteksi predator seksual, gelang ini juga digunakan untuk para narapidana yang menjalani hukuman di rumah, atau tempat lain selain penjara.

Fungsi utamanya adalah mendeteksi lokasi pemakainya. Yakni dengan menggunakan Global Positioning System (GPS) yang menggunakan satelit untuk memantau lokasi penggunanya.

Gelang ini akan menerima data lokasi dari satelit, dan data tersebut kemudian dikirim ke server menggunakan jaringan selular. Tidak hanya lokasinya, gelang tersebut juga dapat mendeteksi pergerakan pengguna secara terus menerus.

Ketika gelang tidak dapat berkomunikasi dengan server, ia juga dapat menyimpan data pergerakan pengguna selama beberapa hari, hingga akhirnya data tersebut ‘ditimpa’ dengan data baru.

Sedangkan dari sisi server, data dari gelang ini akan ditampilkan dalam bentuk peta digital seperti Google Maps.

Oh ya, untuk bisa beroperasi pasti gelang semacam ini perlu diisi ulang. Daya tahannya bervariasi, tetapi biasanya sekitar 40 jam, dan pengguna perlu menjaga baterai gelang terus berjalan.

Mengapa? Karena biasanya jika pengguna lupa mengisi baterainya, jelas gelang tersebut tidak bisa terhubung ke server. Dan itu diklasifikasikan sebagai pelanggaran.

Sebelumnya dikabarkan bahwa yang dapat dikebiri dan dipasang gelang elektronik adalah:

Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Pelaku tindak pidana hubungan seksual dengan anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan hubungan badan dengan mereka atau dengan orang lain (pelaku persetubuhan).
Pelaku Tindak Pidana Tindakan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Pemaksaan, Penipuan, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Melakukan Tindakan Cabul. (Perbuatan zina).

banner 300x250

Related posts

banner 300x250