Havana88detik – Prostitusi anak di bawah umur berkedok wisma plus-plus di kawasan Moga, Pemalang, dibongkar polisi. Pemilik wisma dan pimpikari, MS (29), menawarkan Rp. 500 ribu untuk kencan dengan korban.
“Pelaku mendapat pelayanan dari tamu sebesar Rp 500 ribu,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Usaha ini terungkap dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di wisma di Desa Banyumudal, Kecamatan Moga. Hampir setiap hari, warga melihat gadis di bawah umur keluar-masuk wisma milik MS.
Kepada polisi, MS mengaku dulu pernah menawarkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang lewat koleksi foto korban. Dia mematok harga sewa kamar Rp. 150 ribu sedangkan Rp. 200 ribu untuk upah germo.
“(Dari Rp 500 ribu) Korban mendapat upah Rp 150 ribu,” kata Ronny.
MS ditangkap saat kedapatan menawarkan layanan kepada korban hidung belang, Kamis (4/3) kemarin. Dalam kasus ini, polisi menyita uang sejumlah Rp. 500 ribu dua HP.
“Pelaku, kita amankan saat kita menawarkan korban ke pelanggan,” kata Ronny.
Atas perbuatannya, MS didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kami terjebak dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” kata Ronny.