Havana88- Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang mengapresiasi langkah pemerintah mencabut Pasal 282 Rancangan KUHP (R-KUHP).
“Kami menyambut baik kabar gembira bagi dunia advokat, informasi tentang penghapusan Pasal 282 R-KUHP,” kata Juniver, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh DPC yang terus mensosialisasikan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam R-KUHP.
“Pemerintah telah mempertimbangkan dan mendengar semua seruan kami untuk menghapuskan Pasal 282,” katanya.
Sebelumnya, Peradi-SAI sangat aktif mensosialisasikan bahaya kriminalisasi profesi advokat dalam R-KUHP. Secara khusus, DPN Peradi-SAI membentuk Tim Penelaahan Rancangan KUHP yang terdiri dari Patra M. Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.
Pada 19 Agustus 2021, DPN Peradi SAI juga menggelar Webinar Nasional yang menghadirkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang mengirimkan surat kepada Tim Perancang Rancangan KUHP dan juga kepada Presiden.
Sementara itu, Sekjen Peradi-SAI Patra M Zen menjelaskan, kampanye antikriminalisasi terhadap profesi advokat merupakan bentuk dan bentuk kepedulian organisasi advokat.
“Salah satu peran utama organisasi advokat adalah berkontribusi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelas Patra.
Sebagai catatan, Pasal 282 R-KUHP menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V (Rp 500 juta) bagi advokat yang dalam menjalankan tugasnya dengan curang: mengadakan perjanjian dengan pihak lawan klien, meskipun mengetahui atau patut menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan klien; dan mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam suatu perkara, dengan atau tanpa ganti rugi.
“Dengan dihapuskannya Pasal 282, para advokat tidak lagi disandera dan atau mudah dikriminalisasi dalam menjalankan profesinya. Sekali lagi, ini sikap bijak dari pemerintah, menerima masukan dari Peradi SAI,” pungkasnya.