Havvana88detik – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta pengamanan polisi dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan tersangka Rizieq Shihab yang dijadwalkan Senin (4/1).
“Kami minta pengamanan dari polisi. Kami tidak mau ambil risiko. Jadi kalau ada yang tidak kami inginkan, kami siapkan,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat dihubungi. Sabtu (2/1).
Suharno mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mengamankan persidangan Rizieq Shihab. PN memperkirakan audiensi akan dihadiri massa simpatisan bersama pimpinan ormas yang dibubarkan.
“Yang tidak kita inginkan artinya kalau ada massa sudah kita siapkan pengamanan. Jangan ganggu sidang, apalagi kamtibmas (keamanan dan ketertiban umum),” kata Suharno.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.
Pengadilan juga telah menunjuk seorang hakim tunggal untuk memimpin persidangan. Hakimnya adalah Pak Akhmad Sahyuti, panitera pengganti Agustinus Endri, kata Suharno.
Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan untuk penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Rizieq, dengan terdakwa Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020 dengan nomor registrasi 150 / Pid.Pra / 2020 / PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kejaksaan juga telah mendaftarkan praperadilan empat tersangka massa Petamburan lainnya, dengan berkas perkara tersendiri.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, mendaftarkan gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya penegakan keadilan dan upaya elegan tim hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
Upaya hukum ini merupakan upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan merongrong dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus dicurigai terjadi terhadap masyarakat, apalagi jika ada perbedaan pendapat dengan pemerintah, ”kata Aziz.