Rizieq Shihab Positif Corona Hingga Melarikan Diri dari Rumah Sakit

  • Whatsapp
Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dan sang istri positif virus corona pada 23 November 2020
banner 300x250

Havana88detik – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dan istrinya Fadlun Yahya dinyatakan positif terjangkit virus corona (Covid-19) pada 23 November 2020. Rizieq positif terjangkit virus corona, perlu hadir di keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat hingga Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diketahui dalam dakwaan Rizieq terkait pemalsuan status positif virus corona yang dibacakan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Read More

Kejadian tersebut bermula saat menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas menghubungi seorang dokter relawan dari MER-C bernama Hadiki Habib untuk memeriksakan kesehatan Rizieq di kediaman pribadinya di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 23 November 2020.

Sesampai di kediaman, kata jaksa, Hadiki menanyakan kepada Rizieq terkait pengaduan yang dirasakannya belakangan ini. Kemudian, Hadiki mengenakan baju APD level 2 untuk melakukan swab tes antigen pada Rizieq.

Dan sekira 16 menit kemudian hasil pemeriksaan Muhammad Rizieq Shihab dipastikan positif Covid-19, kata jaksa.

Hadiki kemudian bertanya kepada Hanif siapa orang terdekat yang pernah berhubungan dengan Rizieq. Hanif mengatakan, istri Rizieq, Fadlun sudah melakukan kontak

“Kemudian Ummi (istri Muhammad Rizieq) kemudian dilakukan tes usap antigen oleh dr Hadiki dan hasilnya Fadlun Binti Fadil juga dinyatakan positif Covid-19,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan, setelah Rizieq dan istrinya positif Covid, Hadiki meminta keduanya dirawat di rumah sakit. Mereka akhirnya memilih RS Ummi, Bogor, Jawa Barat untuk melakukan perawatan.

Sesampainya di RS Ummi, Rizieq dan istrinya mendapat pemeriksaan dari salah satu dokter di rumah sakit tersebut bernama Nerina Mayakartifa. Nerina memeriksa Rizieq dengan metode anamnesis dan pemeriksaan radiologi serta pemeriksaan penunjang / laboratorium.

“Hasil pemeriksaan terdakwa didiagnosis Pneumonia Covid-19 Confirm (infeksi paru akibat Covid 19), sebagaimana tercatat di Rekam Medis RS Ummi Nomor 022678 atas nama Moh Rizieq Shihab, ” kata jaksa.

Usai pemeriksaan, jaksa mengatakan Rizieq dan istrinya langsung dirawat di kamar President Suite Room nomor 502 RS Ummi.

JPU juga menyampaikan bahwa Rizieq telah mengisi dan menandatangani Formulir Izin Umum tertanggal 24 November 2020 saat masuk RS Ummi. Intinya, Rizieq meminta pihak rumah sakit untuk tidak memberitahukan keberadaannya di rumah sakit dan tidak membolehkan informasi medis diungkapkan kepada siapa pun.

Diketahui, RS UMMI merupakan salah satu rumah sakit di Kota Bogor yang ditunjuk untuk melayani Penderita Covid-19 berdasarkan keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-282 Tahun 2020 tentang penetapan rumah sakit yang melayani pasien Covid-19. Salah satu kewajiban rumah sakit rujukan adalah melaporkan pasien Covid-19. 19.

“Dan dia tidak mau dikunjungi siapapun kecuali keluarganya, sehingga atas kemauan terdakwa dan sengaja ditujukan untuk menghalangi pelaksanaan pencegahan wabah penyakit. Dan oleh RS Ummi dia menuruti permintaan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum. .

Setelah itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa Rizieq diminta keluar dari RS Ummi pada 28 November 2020 atas permintaannya sendiri. Jaksa juga menyatakan, Rizieq juga menulis pernyataan yang mengatakan tidak mengizinkan siapa pun mengungkapkan informasi tentang hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil usap.

Pernyataan tersebut, kata jaksa, juga disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dengan maksud agar Dinas Kesehatan Kota Bogor dan Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak menanyakan hasil tes usap PCR.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, penyebaran Covid 19 di wilayah Kota Bogor semakin meningkat. Hal ini berdasarkan penetapan Satgas Nasional Kota Bogor untuk berada di Zona Berisiko Menengah / Orange Zone per 1 Desember, 2020, “kata jaksa.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250