Rizky Billar Ternyata Laporkan Haters ke Polda Metro Jaya

  • Whatsapp
Merasa nama baiknya tercoreng, Rizky Billar rupanya mengadukan para hatersnya secara diam-diam. Suami Lesti Kejora sudah melaporkan salah satu hatersnya atas pasal pencemaran nama baik Juli lalu.
banner 300x250

Havana88- Merasa nama baiknya tercoreng, Rizky Billar rupanya mengadukan para hatersnya secara diam-diam. Suami Lesti Kejora sudah melaporkan salah satu hatersnya atas pasal pencemaran nama baik Juli lalu.

Laporan itu disampaikan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya. Rizky Billar merasa haters-nya telah menghinanya.

Read More

“Telah diberitakan pada 27 Juli memang ada orang yang mengabarkan namanya sebagai M. Rizky, melaporkan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kabag Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya. , Jumat (10/8/2021) .

Tidak aktif

Rizky Billar melaporkan pengaduan pencemaran nama baik di akun Instagram miliknya. Namun, saat ini, akun Instagram dinonaktifkan.

“Laporannya masih dalam penyelidikan. Karena yang dilaporkan adalah akun Instagram. Memang ada kesulitan karena akun ini mati, tapi jejak digitalnya tidak hilang, masih kita selidiki,” ujarnya.

Menghina

Dalam keterangannya, pemilik nama asli Muhammad Rizky itu mengatakan hater telah menghinanya. Merasa difitnah, Rizky Billar pun melaporkan akun instagram para haters tersebut.

“Pelapor menjelaskan bahwa pada 20 Juli lalu, dia melihat akun IG memposting foto pelapor dengan teks bahwa pelapor merasa namanya difitnah,” kata Yusri Yunus.

UU ITE

Meski begitu, Polri tidak menjelaskan secara detail bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan. Akun hater tersebut dilaporkan dan diduga berada di bawah UU ITE.

“Kemudian pelapor MR tidak terima dan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya,” katanya.

Laporan Rizky Billar tertuang dalam nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan ini, para haters terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Tindak pidana di sini, pasal yang dituduhkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE,” pungkasnya.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250