Rumah Mewah Milik Anggota Majelis Kehormatan PPP Diambil Alih Negara

  • Whatsapp
Rumah mewah milik anggota Dewan Kehormatan PPP Djan Faridz di Jalan Diponegoro Nomor 43, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), diambil alih negara karena dianggap bagian kekayaan negara.
banner 300x250

Havana88Rumah mewah milik anggota Dewan Kehormatan PPP Djan Faridz di Jalan Diponegoro Nomor 43, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), diambil alih negara karena dianggap bagian kekayaan negara. Djan tidak terima dan menggugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penyidikan Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (4/8/2021), gugatan Djan didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 185/G/TF/2021/PTUN.JKT. Djan menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Berikut petisi Djan Faridz:

Read More

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah berbuat sewenang-wenang dan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena menolak permohonan hak milik atas tanah dan benda bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Desa Menteng, Menteng Kecamatan, Jakarta Pusat, tanggal 7 Juli 2021 yang diajukan oleh Penggugat.
3. Undang-undang menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang beritikad baik dalam menguasai dan menduduki benda-benda tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
4. Undang-undang menyatakan bahwa Penggugat berhak didahulukan untuk diberikan hak milik atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Desa Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
5. Mengharuskan Tergugat untuk memproses permohonan hak milik atas tanah Penggugat dan menerbitkan hak atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015 / RW 05, Desa Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat kepada Penggugat .
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Menerima gugatan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara. Namun, Kementerian ATR/BPN wajib melindungi aset negara agar tidak jatuh ke pihak yang tidak berkepentingan.

“Kalau Pak Djan Faridz mau menggugat ya silakan saja. Untuk gugatan Pak Djan Faridz, kami dari BPN menganggap sesuatu yang tak terbantahkan karena itu hak setiap warga negara. Tapi kami BPN perlu mengingatkan bahwa tugas kami adalah melindungi negara. aset,” kata Staf Khusus dan Juru Bicara ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi,

Kementerian ATR/BPN memiliki sejarah administrasi yang terdokumentasi dengan baik. Rumah tersebut kini terdaftar di Kas Negara Kementerian Keuangan

“Tanah tersebut berasal dari konversi hak eigendom menjadi HGB Nomor 1.20. Kemudian HGB 1.20 yang dikeluarkan pada tahun 1965 berubah menjadi HGB 3058 dan terakhir HGB 7632 atas nama PT Surya Bentala Sejati yang haknya berakhir pada tanggal 2 November 2003,” ujar Teuku Taufiqulhadi.

Sehingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meminta Kementerian ATR/BPN untuk memblokir objek tersebut. Karena tanah tersebut merupakan aset negara yang dikuasai oleh Kementerian Keuangan selaku bendahara negara.

“Dari mana Pak Djan Faridz masuk ke sini? Setelah HGB habis, tanah itu secara fisik dikuasai oleh Ikatan Saudagar Islam. Pak Djan Faridz mengakui bahwa dia adalah pemegang SIP. Yang sudah paham sejarah objek tanah itu tentunya, tolak,” kata Teuku Taufiqulhadi.

Gugatan itu didaftarkan Djan pada Selasa (3/8) kemarin dan masih dalam proses.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250