Satgas Polda Metro Jaya Membongkar Sabu 1,1 Ton Jaringan Timur Tengah

  • Whatsapp
Satgas Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sabu 1,1 ton jaringan Timur Tengah
banner 300x250

Havana88Satgas Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menurunkan 1,1 ton sabu dari jaringan Timur Tengah. Jaringan ini rupanya dikendalikan oleh seorang narapidana.
“Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah, kali ini mereka bekerja sama dengan warga negara asing yang menjadi narapidana di Lapas Cilegon,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6). /2021).

Jenderal Listyo menjelaskan, kasus ini terungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat pada Mei-Juni 2021. Tim Satgas gabungan menangkap 7 orang di 4 lokasi di Gunung Sindur, Pasar Modern 115 hingga Apartemen Green Pramuka .

Read More

“Mengamankan 5 WNI dan 2 WNI berinisial CSN dan UCN dari hasil pendalaman barang bukti ini dari Timur Tengah dan Afrika,” ujarnya.

Libatkan Warga Nigeria

Di Gunung Sindur, Bogor, polisi mengamankan tersangka NR alias D alias D dan HA alias A alias O dengan barang bukti 393 kg sabu. Selanjutnya, di lokasi kedua Ruko Pasar Modern, Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, polisi menyita 511 kg sabu.

Di toko tersebut, polisi mengamankan tersangka NW alias DD dan dua warga negara Nigeria, yakni CSN alias ES dan UCN alias EM.

Kemudian, polisi mengamankan 50 kg sabu dari tersangka AK di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Dan terakhir, polisi menyita 175 kg sabu di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan tersangka H alias Ne (DPO).

Hasil pengungkapan ini bila dalam mata uang rupiah adalah sekitar Rp. 1.694 T dan jika barang bukti beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 5,6 juta orang. Lebih lanjut, Kapolri meminta jajarannya serius mengungkap peredaran narkoba.

“Pada kesempatan ini saya terus menghimbau kepada seluruh anggota untuk terus berjuang dan menuntaskan penanganan narkoba dari hulu hingga hilir. Perang narkoba harus terus berlanjut dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dari BNN, Bea dan Cukai, Ditjen PAS,” tambahnya.

Dalam hal ini tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) pembantu Pasal 115 ayat (2) lebih lanjut Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250