Havana88- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan jumlah pelanggar kebijakan ganjil genap selama periode PPKM Level 3 di Jakarta.
Berdasarkan data yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, sejak 1 September 2021 hingga 16 September 2021, ada 595 kendaraan yang didenda karena melanggar kebijakan ganjil genap.
“Sejak 1 September 2021 hingga 16 September, kami telah memberikan 595 tiket kepada pelanggar,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Sambodo merinci, pelanggar ganjil genap paling banyak ditemukan di Jalan Rasuna Said dengan 293 pelanggar, selanjutnya di Jalan Sudirman dengan 214 pelanggar. Terakhir, di Jalan MH Thamrin, ada 88 pelanggar.
“Rata-rata 40 hingga 70 kendaraan per hari per hari, paling banyak pada 10 September ada 75 kendaraan yang kami tilang,” katanya.
Tiket dengan ETLE atau Manual
Sementara itu, anggota melakukan tindakan terhadap pelintas melalui ETLE dan secara manual. Dalam hal ini, Sambodo memastikan pelanggar tidak bisa ditilang dua kali dalam waktu bersamaan.
“Sopir yang ditilang dengan ETLE dan manual, maka ada sinkronisasi data. Jadi ketika dia ditilang menggunakan ETLE, dia ditilang menggunakan ETLE, tetapi ketika dia tidak ditilang menggunakan ETLE maka ada tiket manual yang diberikan tiket manual,” katanya.