Havana88 – Kelahiran perbankan di Indonesia terjadi jauh sebelum adanya RI. Tepatnya pada tahun 1746, saat itu bank pertama di negara yang didirikan untuk menunjang kegiatan perdagangan adalah Bank van Courant.
Awal Ada Bank di RI
Mengutip dari laman, bi.do.id, Sabtu (14/8/2021) bank ini bertugas memberikan pinjaman dengan agunan emas, perak, perhiasan, dan barang berharga lainnya. Pada tahun 1752, Bank van Courant disempurnakan menjadi De Bank van Courant en Bank van Leening
De Bank van Courant en Bank van Leening bertugas memberikan pinjaman kepada karyawan Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atau Serikat Buruh India Timur agar mereka dapat menempatkan dan mengedarkan uangnya di lembaga ini.
Kemudian pada tahun 1818, De Bank van Courant en Bank van Leening resmi ditutup karena krisis keuangan. Kemudian pada tahun 1828 dibentuk lagi bank yang diberi nama De Javasche Bank. Bank dikatakan sebagai cikal bakal keberadaan Bank Indonesia.
Tahun 1830, saat itu bangsa Indonesia sedang menghadapi siksaan Sistem Tanam Paksa. De Javasche Bank digunakan oleh pemerintah kolonial untuk mendukung kebijakan keuangan Sistem Tanam Paksa.
Pada awal abad ke-20, banyak bermunculan bank perkreditan dengan tujuan untuk mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan. Antara tahun 1870-1942, De Javasche Bank membuka 15 kantor cabang di kota-kota strategis di seluruh Indonesia.
Kemudian pada tahun 1942, pada masa pemerintahan Jepang, DJB dilikuidasi. Tugas DJB sebagai bank sirkulasi di Indonesia kemudian digantikan oleh Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG).
Terbentuknya Bank Indonesia (BI)
Hingga masa kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia mendirikan bank sirkulasi, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI). Hal ini sesuai dengan amanat yang tertulis dalam penjelasan UUD 1945 pasal 23.
Seiring berjalannya waktu, muncul desakan bahwa Indonesia harus memiliki bank sentral pada tahun 1951. Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953 mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia yang menggantikan DJB Wet pada tahun 1922. Maka sejak Juli 1 Tahun 1953, Bank Indonesia resmi ditetapkan sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.
Selama beberapa dekade, hingga tahun 1999, Bank Indonesia berdiri sebagai Bank Sentral yang independen. Hal ini diatur dalam UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia.
Undang-undang ini menetapkan satu-satunya tujuan BI, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, serta meniadakan tujuannya sebagai agen pembangunan.
Bank milik negara yang didirikan sebelum kemerdekaan
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang berdiri pada 16 Desember 1895. Saat itu pertama kali didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah. Mengutip dari website BRI, saat pertama kali didirikan, BRI memiliki nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden.
Pada tahun 1946, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946, BRI dinobatkan sebagai Bank Pemerintah pertama di Indonesia. Namun perjalanan BRI tidak mulus, pada tahun 1948 kegiatan BRI dihentikan sementara
Kemudian baru dimulai lagi setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan perubahan nama menjadi Bank Rakyat Indonesia United.
Pada tanggal 1 Agustus 1992, berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992, status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu 100% berada di tangan pemerintah.
Namun, pada tahun 2003 pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang masih digunakan sampai sekarang.
Selain BRI, ada juga BTN yang didirikan sebelum Indonesia merdeka. Cikal bakal Bank BTN dimulai dengan berdirinya Postspaarbank di Batavia pada tahun 1897, pada masa pemerintahan Belanda.
Pada tanggal 1 April 1942 Postparbank diambil alih oleh pemerintah Jepang dan diubah namanya menjadi Tyokin Kyoku, seperti yang tertulis di situs resmi btn.co.id. Setelah kemerdekaan, Tyokin Kyoku diambil alih oleh pemerintah Indonesia, dan namanya diubah menjadi Kantor Tabungan Pos Indonesia.
Bank Tabungan Pos RI merupakan satu-satunya lembaga simpanan di Indonesia. Pada tanggal 9 Februari 1950 pemerintah berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no. 4 Tahun 1963 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1963 tanggal 22 Juni 1963, nama Bank Tabungan Pos resmi diubah menjadi Bank Tabungan Negara.
Pada tahun 1992 status Bank BTN menjadi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) karena keberhasilan Bank BTN dalam bisnis perumahan melalui fasilitas KPR.