Selain Balita di Musala, Pria di Sumbar Pernah Cabuli 2 Ponakan

  • Whatsapp
Seorang pria berinisial CH (24) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena mencabuli bocah berusia 5 tahun di dalam musala.
banner 300x250

Havana88 –  Seorang pria berinisial CH (24) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena mencabuli bocah berusia 5 tahun di dalam musala. Polisi menyebut tersangka pernah melakukan hal serupa kepada keponakan dan keluarga sepupunya sendiri.

“Jadi kalau dari pengakuan sementara, ini sudah korban yang keempat,” kata Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kota Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani .

Read More

“Korban lainnya, ada dua orang ponakannya yang masih berusia 4 dan 5 tahun. Lalu ada juga anak sepupu ibunya yang masih berusia sama. Sudah berulang kali,” tambah Riyo.

Riyo menjelaskan tiga kasus pencabulan itu diselesaikan tanpa melibatkan aparat kepolisian. Ketika beraksi, tersangka kerap mengiming-imingi korban.

“Bujukannya dengan iming-iming dibelikan kue,” jelas Ipda Riyo.

Diberitakan sebelumnya, CH ditangkap karena diduga mencabuli seorang bocah berusia 5 tahun atau balita di dalam musala. Kelakuan bejat CH terekam CCTV musala.

Dalam rekaman CCTV tampak seorang pria awalnya masuk ke musala. Beberapa menit kemudian, pria tersebut tampak hendak meninggalkan lokasi. Di saat bersamaan, terlihat seorang anak kecil yang melintas.

Anak tersebut kemudian terlihat masuk ke musala dan diikuti si pria yang awalnya sudah keluar dari musala. Pria tersebut kemudian melakukan pencabulan terhadap balita itu.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250