Selain Digugat Starbucks, Perusahaan Rokok STTC Juga Pernah Digugat Harley

  • Whatsapp
PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) digugat Starbucks ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena membuat rokok merek Starbucks. Selidiki demi investigasi, STTC juga telah menangani Harley-Davidson.
banner 300x250

Havana88 –  PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) digugat Starbucks ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena membuat rokok merek Starbucks. Selidiki demi investigasi, STTC juga telah menangani Harley-Davidson. Tentang apa?

Kasus STTC dengan Harley-Davidson terjadi pada tahun 2017. Dikutip dari Sistem Informasi Penyelidikan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021), Harley-Davidson USA LLC menggugat Perusahaan Perdagangan Tembakau Sumatera karena membuat ‘Merek kopi Harley-Davidson Blend. ‘.

Read More

Hasilnya dapat diprediksi dengan mudah. Perusahaan sepeda motor besar milik Paman Sam dengan mudah menggulung Perusahaan Perdagangan Tembakau Sumatera.

“Batalkan tanda CUSTOM HARLEY-DAVIDSON BLEND Nomor IDM000193094 di kelas 29, CUSTOM HARLEY-DAVIDSON BLEND Nomor IDM000193095 di kelas 30, CUSTOM BLEND HARLEY-DAVIDSON Nomor IDM000261294 di kelas 32, HARLEY DAVIDSON518031 Nomor 29000. dan HARLEY DAVIDSON No. IDM000518198 kelas 32 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Niaga dalam hal ini dengan membatalkan pendaftaran merek yang bersangkutan dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek. dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan. UU Merek yang berlaku.

“Menyatakan bahwa merek Harley-Davidson adalah merek terkenal,” kata majelis.

Atas putusan tersebut, STTC mengajukan banding. Namun karena tidak memenuhi syarat formal, berkas tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung (MA) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kini STTC kembali digugat oleh perusahaan asal Amerika Serikat juga, Starbucks Corporation. Starbucks menggugat perusahaan di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumatera Utara), karena perusahaan rokok itu membuat merek rokok dengan nama Starbucks.

Berikut petisi Starbucks:

1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat mempunyai itikad tidak baik pada saat mengajukan permohonan pendaftaran Merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 kelas 34 adalah milik Tergugat.
3. Batalkan merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 golongan 34 menjadi milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
4. Menyatakan merek STARBUCKS Penggugat sebagai merek terkenal.
5. Memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan membatalkan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 kelas 34 milik Tergugat dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang Merek yang berlaku.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Nah, berdasarkan Basis Data Kekayaan Intelektual Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Perusahaan Perdagangan Tembakau Sumatera mendaftarkan merek tersebut pada 10 September 2012 dan memiliki hak merek hingga 10 September 2022. Golongan 34 termasuk :

Semua jenis rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, rokok kertas, tembakau, korek api

Tidak dijelaskan mengapa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima merek Starbucks yang diminta Perusahaan Perdagangan Tembakau Sumatera, padahal merek Starbucks sudah tidak asing lagi bagi pecinta kopi.

Seperti diketahui, Starbucks merupakan kedai kopi yang berkantor pusat di Seattle, Amerika Serikat, yang mulai melayani pembeli pada 30 Maret 1971. Saat ini, setidaknya terdapat 20 ribu gerai Starbucks di seluruh dunia di 61 negara.

Selain menjual minuman kopi, Starbucks juga menjual minuman teh dan kopi pendamping, seperti biji kopi, snack, hingga tumbler. Di Indonesia, Starbucks dioperasikan oleh PT Mitra Adiperkasa. Tidak dijelaskan mengapa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima merek Starbucks yang diminta Perusahaan Perdagangan Tembakau Sumatera, padahal merek Starbucks sudah tidak asing lagi bagi pecinta kopi.

Seperti diketahui, Starbucks merupakan kedai kopi yang berkantor pusat di Seattle, Amerika Serikat, yang mulai melayani pembeli pada 30 Maret 1971. Saat ini, setidaknya terdapat 20 ribu gerai Starbucks di seluruh dunia di 61 negara.

Selain menjual minuman kopi, Starbucks juga menjual minuman teh dan kopi pendamping, seperti biji kopi, snack, hingga tumbler. Di Indonesia, Starbucks dioperasikan oleh PT Mitra Adiperkasa.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250