Selain Sabu, Polisi Temukan Barang Ini di Rumah Coki Pardede

  • Whatsapp
Selain Sabu, Polisi Temukan Barang Ini di Rumah Coki Pardede
banner 300x250

Havana88 – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan kronologi penangkapan komika sekaligus youtuber Coki Pardede atas kasus narkoba.

Yusri Yunus menyebut kasus ini dimulai dari masyarakat. Awalnya pihak kepolisian membantu seorang wanita berinisial W yakni disebut sebagai kurir yang mengantarkan narkoba jenis sabu Coki Pardede.

Read More

Wanita berinisial WL ini ditangkap di salah satu apartemen di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 31 Agustus 2021 pada pukul 17.00 WIB.

Kita mengetahui bahwa WL adalah kurir mengantarkan jenis sabu kepada seseorang yang baru diantarkan hasil introgasi. Memang WL baru saja mengantarkan ke RP alias CP (Coki Pardede) salah satu publik figur yg biasa ada di medsos,” ujar Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

Sedangkan Coki Pardede sendiri ditemukan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang Kota pada Rabu (1/9/2021). Dalam hal ini, ditemukan beberapa barang bukti yakni sabu dan alat suntik.

“Ditemukan juga 0,3 gr sisa sabu dan juga ada alat suntik,” ujarnya.

Yusri Yunus menyebutkan bahwa pria RP sudah mengenal sosok wanita berinisial WL kurang lebih selama 2 tahun. “RP adalah pengguna kurang lebih 2 tahun mengenal saudara WL. Setiap mau menggunakan barang-barang yang diharapkan membeli melalui saudara WL inilah yang kemudian kita dalami lagi karena WL ini sendiri kurir RA,” tuturnya.

Sementara, RA yang diketahui merupakan pemasok sendiri berhasil diringkus di kediamannya pada Jumat (2/9/2021) di Karawaci, Tangerang. polisi menemukan beberapa alat bukti seperti halnya sabu-sabu.

“Pada saat penggeledahan di RA, ditemukan sabu-sabu yang kita temukan di kediaman RA. Barang bukti kurang lebih 11 gr,” lanjutnya.

Disisi lain, Yusri Yunus menyebut masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Beberapa orang yang terlibat yakni RP alias Coki Pardede, kurir dengan inisial WL dan seorang pengedar berinisial RA.

“Kami masih dalami terus 3 orang, sementara terkena pasal 114, 112, uu ri no 35 thn 2009 tentang Narkotika, ancaman 6 tahun penjara,” ujarnya.

banner 300x250

Related posts

banner 300x250