Havana88 – Selama libur Idul Adha, Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) masih diberlakukan di beberapa daerah. Selama PPKM Darurat, aktivitas mengemudi dibatasi. Setidaknya ada 1.038 titik blokir di jalan tol, jalan non tol, dan pelabuhan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Keagamaan dan Tradisi Selama Idul Adha Selama Pandemi COVID-19. Kebijakan ini akan berlaku efektif selama periode 18-25 Juli 2021.
Secara rinci mengenai mobilitas, Surat Edaran ini mengatur bahwa bepergian ke luar daerah untuk sementara waktu terbatas pada pekerja sektor esensial dan kritis serta individu dengan kebutuhan mendesak seperti pasien sakit kritis, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal. 2 orang, dan pembawa jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelancong yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja yang dapat diakses oleh tenaga kerja dari pimpinan di agen tenaga kerja dan masyarakat dari pemerintah setempat.
Lalu, bagaimana jika Anda ingin berhubungan di area aglomerasi? Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, perjalanan rutin di kawasan aglomerasi akan mengikuti aturan yang ada. Ia menegaskan, perjalanan wisata di kawasan aglomerasi hanya untuk kegiatan esensial dan kritis. Artinya, perjalanan persahabatan tidak akan melewati sekat.
Perjalanan reguler di kawasan aglomerasi akan mengikuti peraturan yang ada. Surat Edaran (Menhub) Nomor 49 dan 50 adalah ketentuan perjalanan rutin di kawasan aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api, ini tetap berlaku, wajib menunjukkan STRP atau sertifikat lainnya. Dan ini hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritis,” kata Adita.
Wilayah aglomerasi adalah lingkup wilayah kabupaten/kota yang letaknya berdekatan atau saling menopang. Salah satu daerah aglomerasi adalah Jabodetabek.
Menurut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49, perjalanan rutin moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu kawasan aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hukum dan peraturan yang relevan. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu kawasan aglomerasi perkotaan harus dilengkapi dengan persyaratan dokumen sebagai berikut:
a) Tanda Daftar Tenaga Kerja atau Surat Keterangan lain yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan atau pejabat perusahaan sekurang-kurangnya eselon 2 (bagi pemerintah) dan dibubuhi stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Tenaga kerja di Sektor Esensial adalah Komunikasi dan TI, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri berorientasi ekspor. Sedangkan pekerja sektor kritis adalah Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan transportasi, Industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Obyek vital nasional, Penanggulangan bencana, Proyek strategis nasional, Konstruksi, Utilitas dasar (listrik dan air), serta sebagai industri dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami juga akan memberlakukan pembatasan transportasi, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi guna memastikan adanya social distancing dalam moda transportasi,” kata Adita.