Havana88 – Selebriti Jessica Adeola Forrester atau Jessica Forrester ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Bali atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pemilik akun Instagram @jessicaforresterr ditangkap bersama DS alias Denny, seorang manajer acara di sebuah tempat hiburan di Kuta, Badung.
“Salah satu hasil pemeriksaan kami mengaku sebagai event manager di salah satu tempat hiburan paling terkenal di Kuta. Dan satu lagi melibatkan seorang warga beralamat di Jakarta dan mengaku sebagai selebriti yang juga berjualan online untuk skincare,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen. Gde Sugianyar Dwi Putra saat jumpa pers di kantornya, Selasa (13/7/2021).
Sugianyar mengatakan Jessica dan Denny ditangkap pada Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 WITA di sebuah vila mewah di Jalan Mertasari, Banjar Pengumbengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dua pasangan yang bukan suami istri itu ditemukan di vila yang sama dan menggunakan sabu.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas BNNP Bali mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di dalam vila, yaitu klip plastik berisi kristal bening berupa sabu seberat 2,95 gram netto.
Kemudian juga terdapat satu klip plastik berisi tiga butir pil/tablet kuning berisi preparat sabu dengan berat total 1,05 gram netto dan serbuk putih berisi preparat sabu seberat 0,7 gram netto.
“Total barang bukti sabu atau sabu dalam kasus ini sebanyak 4,78 gram netto,” kata Sugianyar.
Selain itu, petugas BNNP Bali juga mengamankan satu bong lengkap, delapan pipa kaca bekas pakai, satu korek api gas modifikasi, dan 2 ponsel hitam.
Jessica dan Denny dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.