Havana88detik – Seorang oknum Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Musiwaras, Sumatera Selatan bernama Askari berusia 43 tahun diduga telah melakukan korupsi atas dana bantuan Covid-19 dan dana yang dikorupsi itu digunakan untuk bermain judi dan juga foya-foya. Dana yang seharusnya diberikan untuk penduduk yang terkena dampak pandemi Covid-19 ini justru disalahgunakan oleh kepala desa yang notabennya harus menjadi contoh yang baik untuk semua warga.
Dalam sidang perdana kasus korupsi dana bantuan Covid-19 yang dilakukan oleh kepala desa Sukowarna, Sumatera Selatan untuk bermain judi dan foya-foya itu, JPU atau Jaksa Penuntut Umum Sumar Heti dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah menjerat pelaku menggunakan pasal yang berlapis yaitu pasal 2 ayat 2 juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 juncto pasal 18 dengan tambahan pasal 8 mengenai korupsi. Dengan adanya beberapa ancaman pasal yang diberlakukan itu, maka pelaku pun terancam hukuman mati.
Sumar Heti mengatakan jika di dalam pasal 2 itu hukuman yang paling berat dijatuhkan kepada terdakwa adalah hukuman mati dan nantinya juga akan terlihat kembali di dalam persidangan mengenai fakta mana yang akan dijatuhkan oleh hakim. Sumar Heti juga menjelaskan mengenai jumlah nominal dana untuk bantuan Covid-19 yang dikorupsi oleh pelaku dan jumlahnya adalah sekitar Rp 187,2 juta. Modus yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan korupsi adalah mengambil semua dana bantuan.
Dana bantuan itu rencananya akan dibagikan pada 156 warga yang terkena dampak pandemi Covid-19 selama tiga bulan. Dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini diambil oleh Askari selaku kepala desa lewat rekening di bank Sumsel Babel. Akan tetapi, nyatanya dana tersebut hanya diberikan kepada warganya hanya untuk alokasi dana sebulan saja. Sementara dana yang digunakan untuk alokasi bulan kedua dan juga ketiga digunakan untuk main judi dan juga senang-senang.
Dengan kata lain, uang tersebut hanya diberikan sekali saja oleh pelaku dan satu orang diberikan jatah sebanyak Rp 600 ribu sementara uang sisa dari dana bantuan Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah itu digunakan pribadi oleh kepala desanya untuk foya-foya dan bermain judi.